Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Tangerang Batasi Hajatan hingga Jam Operasional Restoran

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Jumat, 18 Juni 2021 | 05:55 WIB
KOTA TANGERANG, NawacitaPost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai membatasi sejumlah kegiatan masyarakat usai adanya lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memaparkan sejumlah kegiatan masyarakat di Kota Tangerang yang dibatasi.

Dia menjelaskan, pusat pertokoan dan restoran hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Meski demikian, pengunjung hanya diizinkan makan di lokasi (dine ine) sampai pukul 19.00 WIB.

Setelah itu, pihak restoran hanya dapat melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya.

"Pusat pertokoan dan restoran akan kami batasi hingga pukul 19.00 WIB untuk makan di tempat. Sampai jam 21.00 WIB boleh, tapi take away," papar dia saat konferensi pers usai rapat bersama Forum Pimpinan Komunikasi Daerah di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Kamis (17/6/2021).

Arief mengimbau masyarakat di Kota Tangerang mengurangi kegiatan yang dapat memicu kerumunan, seperti resepsi pernikahan hingga kegiatan khitanan.

Jika ada yang mengadakan acara-acara tersebut, panitia kegiatan dilarang menyediakan makanan di lokasi.

"Kalaupun itu dilaksanakan, enggak boleh makan di tempat. Semuanya harus dalam bentuk take away atau hampers, enggak boleh ada makannya sama sekali," tegasnya.

Kemudian, partisipan dalam acara tahlilan harus dikurangi lagi untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. (Fangos).

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini