Kamis, 4 Juni 2026

RW Dilantik, Dihadiri Wakil Wali Kota Bekasi dan Charly Setia Band

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Selasa, 1 Juni 2021 | 23:33 WIB
Bekasi, NAWACITAPOST - Berlokasi di Rumah Agus Subekti RT 04/RW 01 Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan. Wakil Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto pun melantik Ketua RW baru periode 2021 - 2026, pada (01/06/2021). Turut hadir Charly Van Houten yang notabene Vokalis Setia Band, Lurah Jaka Setia, Babinsa, Babinkambtibmas dan pengurus RT dan RW. Kedatangan bintang tamu tersebut menjadi pemandangan yang tidak biasa bagi warga masyarakat. Wakil Walikota juga memberikan apresiasi kepada warga masyarakat Kelurahan Jaka Setia.

Foto : Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Meski acara tersebut dihadiri artis dan orang nomer dua di Kota Bekasi, kegiatan pelantikan tersebut tetap berjalan secara kondusif dengan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. Usai Charly berpamitan, Tri Adhianto berkesempatan memberikan sambutan pada kegiatan pelantikan RW tersebut. Dalam sambutannya, dia mengungkapkan. Dibalik jabatan yang diterima, terdapat tanggung jawab yang besar pula. Menjadi pemangku jabatan haruslah tetap menjaga amanah yang dipercayakan oleh warga masyarakat.

-
Foto : Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

"Alhamdulillah, demi menjaga kepercayaan warga masyarakat Kota Bekasi, dibawah Kepemimpinan Bang Pepen dan Mas Tri Adhianto kini telah mendapatkan prestasi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 6 kali berturut – turut. Begitu juga dengan Jawa Barat yang mendapat predikat WTP 10 kali berturut – turut. Saya berharap ini menjadi motivasi bagi Ketua RT dan RW dalam menjaga amanah yang diberikan warga masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA: Penyerahan Ambulance Yayasan NIAS Disaksikan oleh Tokoh Masyarakat Nias, Prof. Yasonna H. Laoly

Selain itu, pria yang biasa disapa Mas Tri juga menyampaikan himbauan terkait kebijakan kelonggaran dari Pemerintah kepada warga masyarakat dalam melakukan kegiatan positif dan produktif. "Kegiatan positif memang diperbolehkan. Akan tetapi RT dan RW harus tetap membantu program Pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan. Jika perlu, Ketua RT dan RW pun diberikan kewenangan untuk melakukan lockdown warganya jika daerah tersebut sedang dalam keadaan zona merah," tambahnya.

-
Foto : Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

“Inilah salah satu bentuk upaya pencegahan penyebaran wabah Covid dengan menggunakan metode PPKM Micro yang telah dihimbau dari Pemerintah Pusat. Tentunya hal tersebut merupakan bukti nyata perhatian dan kepedulian dari Pemerintah kepada warga masyarakat. Agar terhindar dari pemaparan wabah virus Covid 19,” pungkas Tri Adhianto mengakhiri sambutan. (Adv/Humas/Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini