BACA JUGA: Pria Tertampan Sedunia Tahun ke Tahun, Ini!
“Penanganan kasus pidana umum menurut Undang - Undang penyidik Polri yang menangani,” kata Argo pada (15/04/2021). Atas dasar tersebut, Polri menegaskan dalam penyelidikan kasus di km 50 sepenuhnya ditangani mereka. Pelibatan institusi lain pun dinilai tidak relevan. Untuk diketahui, kasus penembakan 4 pengawal Habib Rizieq sendiri telah memasuki babak baru. 3 polisi jadi tersangka. Namun mereka belum dipecat dari jabatannya. Bareskrim sendiri belum mengungkap identitas 2 polisi lainnya. Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)