BACA JUGA: Pria Tertampan Sedunia Tahun ke Tahun, Ini!
Polri akhirnya menetapkan JPZ sebagai tersangka kasus penistaan agama dan UU ITE. Polri menjerat Pasal 28 ayat 2 Undang - Undang ITE tentang ujaran kebencian dan Pasal 156 Huruf a tentang penodaan agama. Polri juga melacak dokumen kenegaraan JPZ. Catatan Ditjen Imigrasi, tak ada satu pun yang mencabut kewarganegaraan RI sejak 2017-2021. Sehingga JPZ masih WNI. Polri sudah menerbitkan DPO untuk JPZ. Status ini lalu dikirimkan ke Interpol untuk diterbitkan red notice. Setelah itu, Kepolisian setempat bisa menangkap JPZ atau penyidik Polri menjemput ke Jerman. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)