BACA JUGA: Kepolisian Ditunggu Kepastian Hasil Penyelidikan Terkait Anak Hilang di Kepulauan Nias
Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi politik dan keamanan. "Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan aparat - aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hokum,” terang Mahfud.
BACA JUGA: Suka Duka Kalapas Tonny Nainggolan Mengabdi di Kementerian Hukum dan HAM
Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil. Berdasar definisi yang dicantumkan di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris. Kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," tandas Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, pada (29/04/2021).