Kamis, 4 Juni 2026

Mahfud MD Minta Aparat Penegak Hukum Lakukan Tindakan Cepat, Tegas dan Terukur

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Kamis, 29 April 2021 | 23:37 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Pemerintah menetapkan seluruh kelompok yang melakukan tindak kekerasan di Papua sebagai teroris. Setelah penetapan, Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada aparat penegak hukum dari unsur Polri, TNI, hingga BIN untuk melakukan tindakan tegas terukur menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab definisi tindak teroris terhadap kelompok tindakan kriminal dan separatis bersenjata di Papua, katanya, didasarkan Pemerintah dengan ketentuan Undang - Undang nomor 5 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan tindak terorisme.
BACA JUGA: Kepolisian Ditunggu Kepastian Hasil Penyelidikan Terkait Anak Hilang di Kepulauan Nias

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi politik dan keamanan. "Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan aparat - aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hokum,” terang Mahfud.
BACA JUGA: Suka Duka Kalapas Tonny Nainggolan Mengabdi di Kementerian Hukum dan HAM

Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil. Berdasar definisi yang dicantumkan di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris. Kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," tandas Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, pada (29/04/2021).

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini