BACA JUGA: Seorang Pria Ngamuk Bawa Pisau dan Gigit ASN di Dinas Pendidikan Nias Selatan
Bahkan, para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja. Menurut Ateng, apabila pembiaran atas praktek angkutan gelap berpelat hitam terus terjadi maka akan merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berizin. "Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti SE Satgas Covid 19. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan penangkapan. Langkah tersebut wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid 19," ujarnya melalui siaran pers, pada (21/04/2021).
BACA JUGA: Purnawirawan Kapolri Miliki Villa Megamendung dan Masjid, Siapakah?
Menurut Ateng, saat ini adalah momen yang paling tetap untuk membuktikan komitmen pemerintah disaat pandemi. Pada dasarnya, hukum harus ditegakkan apapun resikonya. Dia berpendapat. Apabila pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah kurang serius mengurangi penyebaran Covid 19 disaat ada larangan mudik. Padahal DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah. DPP Organda mengucapkan terima kasih kepada Korlantas Polri yang menjadi bagian indikator dalam pencegahan Covid 19. Tugas DPP Organda adalah menjaga kesetaraan melalui tindakan yang konkret dari pembuat dan pelaksana regulasi. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)