Jumat, 5 Juni 2026

Organda Apresiasi Langkah Polri Tindak Mobil Travel Gelap

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Rabu, 21 April 2021 | 23:39 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi langkah aparat Kepolisian atau Polri untuk menindak tegas mobil travel gelap (ilegal). Hal itu memang juga sejalan dengan adanya kebijakan larangan mudik (6 hingga 17 Mei 2021). Sekjen DPP Organda Ateng Haryono mengatakan. Bahwa selama ini dengan adanya kebijakan larangan mudik banyak travel ilegal memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Terlebih bukanlah kali pertama. Ini sudah seperti halnya yang dilakukan pada tahun lalu.
BACA JUGA: Seorang Pria Ngamuk Bawa Pisau dan Gigit ASN di Dinas Pendidikan Nias Selatan

Bahkan, para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja. Menurut Ateng, apabila pembiaran atas praktek angkutan gelap berpelat hitam terus terjadi maka akan merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berizin. "Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti SE Satgas Covid 19. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan penangkapan. Langkah tersebut wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid 19," ujarnya melalui siaran pers, pada (21/04/2021).
BACA JUGA: Purnawirawan Kapolri Miliki Villa Megamendung dan Masjid, Siapakah?

Menurut Ateng, saat ini adalah momen yang paling tetap untuk membuktikan komitmen pemerintah disaat pandemi. Pada dasarnya, hukum harus ditegakkan apapun resikonya. Dia berpendapat. Apabila pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah kurang serius mengurangi penyebaran Covid 19 disaat ada larangan mudik. Padahal DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah. DPP Organda mengucapkan terima kasih kepada Korlantas Polri yang menjadi bagian indikator dalam pencegahan Covid 19. Tugas DPP Organda adalah menjaga kesetaraan melalui tindakan yang konkret dari pembuat dan pelaksana regulasi. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

 

 

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini