Kamis, 4 Juni 2026

Polri Duga Perpanjangan Otsus Jadi Salah Satu Pemantik KKB

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Selasa, 27 April 2021 | 23:39 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Polri menduga perpanjangan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi salah satu pemantik Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Yang mana sebutan aparat untuk Kelompok Sipil Bersenjata di Papua dalam melakukan berbagai aksi penyerangan dalam beberapa waktu belakangan. Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops), Inspektur Jenderal Imam Sugianto mengatakan. Bahwa kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua itu mulai terusik dengan kebijakan Otsus pemerintah.
BACA JUGA: Purnawirawan Kapolri Miliki Villa Megamendung dan Masjid, Siapakah?

"Kemarin memang ada peningkatan eskalasi kejadian, karena ini kan memang mendekati kepada diberlakukannya Otsus," kata Imam pada (27/04/2021) malam. Dia lantas menerangkan. Penolakan terhadap Otsus Papua dilakukan lantaran KKB tidak ingin mengikuti kebijakan - kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah, khususnya terkait pembangunan di wilayah Papua saat ini. Jenderal berbintang dua itu mengakui. Bahwa eskalasi kontak senjata banyak terjadi. Memang lantaran penindakan di wilayah itu juga tengah dilakukan secara lebih masif.

Foto : Peristiwa KKB

"Memang kami sudah mau kejar kelompok yang ada di Ilaga itu dengan mengerahkan pasukan cukup banyak lah. Artinya kami sudah rencanakan, makanya terjadi kontak tembak," tambah Imam. Tercatat, setidaknya ada empat peristiwa penembakan yang dilakukan KKB sejak awal April lalu. Komplotan bersenjata itu pun turut melakukan pembakaran gedung sekolah. KKB bahkan menembak mati Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua, Brigadir Jenderal TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha dalam baku tembak. Pasca gugurnya, kontak senjata kembali terjadi pada (27/04/2021). Insiden itu mengakibatkan lima anggota KKB dan seorang prajurit dari Korps Brigade Mobil (Brimob) tewas. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

 

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini