Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat menggeledah kantor PT Bank Panin Tbk pada Rabu (21/4/2021) kemarin..
“Jadi terhadap yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Ali membeberkan salah satu saksi lainnya yang juga dipanggil di hari yang sama tidak hadir. Saksi yang dimaksud adalah. Angin Prayitno Aji, yang menjabat sebagai Direktyr Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat terjadinya perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Tidak hadir saksi (Angin) dikabarkan minta jadwal ulang karena kondisi sakit,” ujar Ali.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Angin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini akan djadwalkan ulang pada Rabu (29/4/2021) pekan depan.