Jumat, 5 Juni 2026

Penyidik Bareskrim Polri Targetkan Pelimpahan Berkas Kasus Unlawful Killing Pra Lebaran 2021

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Rabu, 21 April 2021 | 23:24 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap 1 kasus unlawful killing pada Mei atau pra Lebaran 2021. Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri pada (21/04/2021) mengatakan. Bahwa pihaknya berupaya untuk menyelesaikan berkas perkara tahap 1 hingga dinyatakan lengkap atau P21. Yang mana untuk bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Polsek Hibala Tidak Aktif, Kejahatan Meningkat

“Mudah – muahan sebelum Lebaran sudah tahap 1,” ungkap Agus. Kasus pembunuhan diluar hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga anggota Polda Metro Jaya sedang dalam pemberkasan. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut sebagai tersangka, selama proses perkara berlangsung. Seorang tersangka berinisial EPZ meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal pada (04/01/2021).
BACA JUGA: Kepolisian Harus Segera Bekerja untuk Cegah Simpang Siur Informasi

Kabareskrim pun menjawab ketika ditanya tentang pemeriksaan terhadap komandan dari para tersangka turut diperiksa atau tidaknya. “Ya, sementara ini yang didalam mobil itu kan dua tersangka itu,” ujarnya. Sebelumnya, Komnas HAM pada (08/01/2021) telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI. Yang mana berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6 hingga 7 Desember 2020.

Foto : Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI yang bersama para pengawalnya. Yang mana menggunakan sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan. Bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut anggota Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskah merupakan unlawful killing. Sebab tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

 

 

 

 

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini