BACA JUGA: Polsek Hibala Tidak Aktif, Kejahatan Meningkat
“Mudah – muahan sebelum Lebaran sudah tahap 1,” ungkap Agus. Kasus pembunuhan diluar hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga anggota Polda Metro Jaya sedang dalam pemberkasan. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut sebagai tersangka, selama proses perkara berlangsung. Seorang tersangka berinisial EPZ meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal pada (04/01/2021).
BACA JUGA: Kepolisian Harus Segera Bekerja untuk Cegah Simpang Siur Informasi
Kabareskrim pun menjawab ketika ditanya tentang pemeriksaan terhadap komandan dari para tersangka turut diperiksa atau tidaknya. “Ya, sementara ini yang didalam mobil itu kan dua tersangka itu,” ujarnya. Sebelumnya, Komnas HAM pada (08/01/2021) telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI. Yang mana berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6 hingga 7 Desember 2020.
Foto : Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI yang bersama para pengawalnya. Yang mana menggunakan sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan. Bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut anggota Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskah merupakan unlawful killing. Sebab tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)