Senin, 20 Juli 2026

Bareskrim Polri Ajukan Permintaan ke Interpol, Terbitkan Red Notice JPZ

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Rabu, 21 April 2021 | 22:50 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Bareskrim Polri telah mengajukan permintaan ke Interpol. Tak lain untuk menerbitkan red notice terhadap pria yang menggunakan nama Jozeph Paul Zhang (JPZ). Saat ini, Polri telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Interpol. "Kemarin dari hasil rapat imigrasi, dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak," ujar Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, pada (21/04/2021).

Foto : Joseph Paul Zhang (JPZ)
BACA JUGA: Kepolisian Ditunggu Kepastian Hasil Penyelidikan Terkait Anak Hilang di Kepulauan Nias

Agus lantas menjelaskan. Alasan Polri meminta Interpol menerbitkan red notice terhadap JPZ. Salah satunya adalah JPZ tak bisa kabur ke negara lain. "Ya mudah - mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau negara - negara yang masuk, Interpol akan menolak, kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana," ujarnya. Sebelumnya, tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian JPZ yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Polri menyebut bahwa red notice terhadap JPZ segera diproses.

-
Foto ; Kabag Penum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan

"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB (National Central Bureau) Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Perancis," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, pada (20/04/2021). Menurutnya, penyidik saat ini sedang melengkapi dokumen persyaratan untuk penerbitan red notice. JPZ sendiri diketahui berada di Jerman dan masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). "Penyidik telah melakukan koordinasi terkait permohonan penerbitan red notice, dan penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice tersebut," tutupnya. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini