Foto : Joseph Paul Zhang (JPZ)
BACA JUGA: Kepolisian Ditunggu Kepastian Hasil Penyelidikan Terkait Anak Hilang di Kepulauan Nias
Agus lantas menjelaskan. Alasan Polri meminta Interpol menerbitkan red notice terhadap JPZ. Salah satunya adalah JPZ tak bisa kabur ke negara lain. "Ya mudah - mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau negara - negara yang masuk, Interpol akan menolak, kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana," ujarnya. Sebelumnya, tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian JPZ yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Polri menyebut bahwa red notice terhadap JPZ segera diproses.
-
"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB (National Central Bureau) Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Perancis," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, pada (20/04/2021). Menurutnya, penyidik saat ini sedang melengkapi dokumen persyaratan untuk penerbitan red notice. JPZ sendiri diketahui berada di Jerman dan masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). "Penyidik telah melakukan koordinasi terkait permohonan penerbitan red notice, dan penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice tersebut," tutupnya. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)