Minggu, 19 Juli 2026

Menko PMK Dukung Peninjauan PP tentang Standar Nasional Pendidikan

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Jumat, 16 April 2021 | 21:28 WIB
JAKARTA, NawacitaPost - PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) disusun
dengan mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Meskipun dalam
Undang-Undang tersebut Pancasila menjadi bagian dari pendidikan kewarganegaraan, tetapi
Kemdikbud telah memiliki rencana untuk mengimplementasikan rekomendasi dari BPIP.
Perlu diketahui bahwa Kepala BPIP, melalui Surat No. B.317/Ka.BPIP/11/2020 tertanggal 16 November
2020 kepada Menko PMK, mengusulkan agar Kemdikbud menerapkan mata pelajaran dan/atau mata
kuliah Pancasila. Memperhatikan surat tersebut, Menko PMK, melalui Surat Nomor
B.79IMENKO/PMK/12/2020 tertanggal 3 Desember 2020 yang ditujukan kepada Mendikbud, meminta
agar pendidikan sejak usia dini hingga perguruan tinggi bagi pelajar dan mahasiswa memuat mata
pelajaran dan/atau mata kuliah Pancasila.
Oleh sebab itu, Menko PMK mendukung peninjauan kembali PP Nomor 57 Tahun 2021, dan memasukan
mata pelajaran dan/atau mata kuliah Pancasila sejak pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Selain
itu, modul dan bahan ajar yang telah dikembangkan oleh Kemdikbud agar disempurnakan dengan
melibatkan BPIP.
Demikian, terima kasih atas atensi dan saran dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan akan arti
pentingnya pengajaran Pancasila bagi seluruh peserta didik.(FN)

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini