Surabaya NAWACITAPOST - Klaim mengeklaim lahan seringkali menjadi bahasan di forum rapat dengar pendapat atau biasa disebut hearing DPRD kota Surabaya. Seperti yang terjadi hari ini, Kamis (15/4/21)
Mengaku sebagai ahli waris yang sah atas lahan rumah pompa semolowaru, Wakijo dan Kustin didampingi Jeremias kuasa hukumnya melaporkan dugaan "wanprestasi" yang dilakukan Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya kepada DPRD Surabaya untuk di mediasi.
Kepada media, Jeremias mengaku kliennya diatas angin dalam pelaksanaan hearing di komisi A. Pasalnya, dalam hearing tadi Pemkot Surabaya tidak bisa menunjukkan bukti pembelian lahan yang sejak tahun 1990 dijadikan rumah pompa.
Pada tahun 2020, pihak pengadaan Pemkot Surabaya berjanji akan memberikan ganti rugi sebesar 170 juta sesuai NJOP waktu itu. Namun, menurut Jeremias itu hanya sebuah wacana dan tidak ada dokumen apapun yang membuktikan pembayarannya.
" Sesuai resume hearing komisi A, kami dianjurkan untuk melakukan gugatan hukum dan segera akan kita komunikasikan dengan ahli waris sehingga dalam waktu dekat gugatan bisa kami tempuh," ujarnya.
Dilain sisi, kepala dinas Bina Marga dan pematusan kota Surabaya Erna Purnawati mengelak bahwa lahan rumah pompa yang ada di jalan semolowaru Utara itu diklaim belum pernah mendapat ganti rugi, karena sejak dibangunnya tahun 1990 lahan tersebut kemudian tercatat masuk dalam aset Pemerintah kota Surabaya.
” Kita tidak mungkin memberikan ganti rugi dan kita tidak mungkin ajukan pengukuran kembali ke BPN Surabaya, ” tegasnya.
Sementara, sekretaris komisi A Budi Leksono mengaku hearing rumah pompa semolowaru mengalami deadlock sehinga disarankan agar menempuh jalur hukum.
" Tidak adanya dokumen pembayaran dari Pemkot dapat dijadikan pokok gugatan ke pengadilan. Jadi keputusan hari ini kita serahkan kepada ahli waris untuk melakukan gugatan." ujarnya.
Foto : Sekretaris komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono
Secara pribadi, Legislator PDI Perjuangan ini juga mengaku tidak tahu pasti Pemkot sudah memberikan ganti rugi atau belum. Namun yang jelas Pemkot tidak bisa membuktikan pembayarannya dan pihak ahli waris belum pernah menerima apapun.
Kalaulah ternyata ada catatan dari pemkot Surabaya, menurut Kaji Budi sapaannya, berarti ada oknum yang memanfaatkan, menerima atau mempermainkan anggaran 170 juta tersebut.
" Dari keterangan ahli waris, Pemkot selalu menjanjikan dari tahun ketahun dengan alasan menunggu anggaran," terang Kaji Budi.
Keluarga ahli waris juga berharap agar di kondisi seperti ini Pemkot mau memberikan pengertiannya, atau minimal ada bantuan untuk Wakijo dan keluarganya, terang Budi Leksono. (BNW)