Jumat, 5 Juni 2026

Kabareskrim Lakukan Klarifikasi Soal Warga Slawi Komentari Gibran

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Selasa, 16 Maret 2021 | 23:36 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Kabareskrim Polri melakukan klarifikasi persoalan warga Slawi yang mengomentari putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming. Sebelumnya, seorang warga Slawi berinisial AM (Arkham Mukmin) terpaksa berurusan dengan Polresta Solo, pada (15/03/2021). Dia dijemput polisi karena diduga menghina Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, di akun media sosialnya. Penjemputan AM pun mendapat pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang menilai pemanggilan tersebut berlebihan.
BACA JUGA: Jokowi Bak Soekarno Memimpin, Banyak Negara Sinergi Kerjasama

Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan. Tidak ada penangkapan atas warga Slawi tersebut. Hanya dilakukan klarifikasi. “Sudah dijelaskan Kapolresta Solo bahwa itu klarifikasi,” katanya pada (16/03/2021). Dia juga menegaskan bahwa tidak ada laporan polisi terkait hal itu. “Enggak ada laporan,” ujarnya. Diketahui, ramai pemberitaan berawal dalam unggahan AM. Yang mana mengomentari pemberitaan mengenai permintaan Gibran Rakabuming yang meminta final Piala Menpora digelar di Solo.
BACA JUGA: Moeldoko Tuai Manis, AHY Tuai Pahit

Berita itu diunggah di sosial media oleh akun @garudarevolution yang memiliki pengikut lebih dari 12 ribu akun. Di bawah postingan tersebut, AM memberikan komentar melalui akun sosial media miliknya, @arkham_87. "Tau apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulisnya di kolom komentar. Tulisan mahasiswa di Yogyakarta tersebut terpantau oleh Tim Virtual Police Polresta Solo.

Foto : Arkham Mukmin (AM)

"Telah diingatkan oleh Tim Virtual Police Polresta Solo tapi tetap tidak direspons," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Hal itu membuat polisi lantas memanggil pemuda itu. AM akhirnya datang memenuhi panggilan polisi. Selanjutnya, pemuda itu meminta maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Kami melakukan pendekatan restorative justice sehingga tidak ada penindakan," kata Ade. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

 

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini