Samarinda, NAWACITAPOST – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Arief Hanafi. mengatakan, bahwa pada hari libur kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda tetap membuka pelayanan bagi pembuatan paspor bagi masyarakat Samarinda, Kalimantan Timur.
“Pelaksanaan Layanan paspor Simpatik , serta dalam peningkatan pelayanan bagi masyarakat di saat hari libur kerja, pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, dilakukan pada Sabtu, 10 April 2021, pelayanan dibuka sejak Pukul: 08.00 Wita s/d 12.00 Wita bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Jl. Juanda No.45, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur," kata Arief Hanafi, Senin (12/4).
Adapun pegawai yang bertugas saat pelayanan sebagai berikut : Sudarmanto, Anggie Dhony, Kurniawan, Muhammad Handri, Guntur Rahman.
Arief menjelaskan, bahwa dalam kegiatan tersebut adalah total jumlah keseluruhan permohonan : 7(Tujuh) orang, terdiri dari : 2(dua)Laki-laki dan 5(lima) Perempuan.
Adapun jenis permohonan : permohonan baru : 3(tiga) dan Permohonan pengantian : 4(empat).
Selain itu,kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI, Samarinda ini mengungkapkan, kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08.00 wita sama dengan selesai Kegiatan berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala, serta tetap mematuhi protocol kesehatan guna pencegahan dan penyebaran virus Covid_19 yang di tetapkan oleh Pemerintah.
Berikut informasi pembuatan paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Samarinda.
PERSYARATAN
1. Bukti domisili (Asli dan Fotokopi (Ukuran A4))
• Kartu Tanda Penduduk Elektronik (*wajib)
• Surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik
• Keterangan domisili dan kecamatan
• Kartu Keluarga bagi daerah yang mengeluarkan KK (*wajib)
2. Bukti Identitas Diri (Asli dan Fotokopi) (*minimal pilih salah satu)
• Akta Kelahiran
• Akte Perkawinan/ Buku Nikah
• Ijazah
• Surat Baptis
• Surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah
3. Surat Ganti Nama (*untuk WNI keturunan)
• Keputusan Presidium Kabinet
• Keputusan Kementrian Hukum dan HAM RI
• Keputusan Pengadilan Negeri
4. Bagi anak buah kapal
• Permohonan dari nakhoda/agen perusahaan
• Terdaftar dalam crew list
• Surat Bukti Kewarganegaraan RI bagi WNI yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui perundang undangan (Instruksi Menteri Kehakiman dan HAM RI no.M-01.hl.05,05 th 2004 Tentang pembuktian Kewarganegaraan dalam permohonan SPRI atau perjanjian lainnya).
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB