Kamis, 4 Juni 2026

Berobat Gratis Pakai KTP banyak masalah, Ini pesan Legislator Golkar

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Jumat, 9 April 2021 | 20:27 WIB
Surabaya NAWACITAPOST -  Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir menyayangkan kurangnya sosialisasi oleh Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya terkait pemberlakuan berobat hanya dengan menunjukkan  KTP saja dan langsung dilayani dengan gratis.

" Sebenarnya sistemnya tidak seperti itu. Memang menunjukan KTP untuk berobat bisa gratis, tapi perlu di ingat bahwa warga yang ingin mengikuti program ini ada syaratnya," ungkapnya kepada Nawacitapost melalui sambungan selularnya, Jumat (9/4/21)

Syarat yang pertama, pasien harus terdaftar dalam BPJS kelas III, karena yang pragram ini ditanggung oleh BPJS yang di bayarkan dari anggaran APBD pemerintah Kota Surabaya.

Kedua yaitu sistem rujukan harus tetap berdasarkan peraturan yaitu sudah di atur dalam permenkes no 3 tahun 2020, dimana warga yang berobat harus mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat I dalam hal ini adalah Puskesmas / praktek dokter / klinik yang bekerja sama dengan BPJS, kecuali penyakit darurat itu boleh langsung ke RS, RSnya pun yang harus bekerjasama dengan BPJS.

" Jadi sebenarnya bisa gratis tetapi tetap mengikuti sistemnya," terang dr. Akmar sapaannya.

Jadi kalau ada banyak kasus seperti ini, harusnya pemkot lebih intens dalam mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, sehingga jelas dan tidak kecewa ketika langsung ke RS.

Dr. Akmarawita juga menyayangkan ketika hearing dengan komisi D yang lalu, Diskominfo tidak hadir. Padahal disitu ada Bappeko, ada Dinas kesehatan, ada dinas sosial, kita sudah berkordinasi, dan memberikan banyak masukan dan saran. peran diskominfo ini penting juga dalam ikut membantu sosialisasi ke warga, agar warga lebih jelas lagi.

Selain lebih rajin mensosialisasikan hal ini, Pemkot juga harus mengevaluasi kinerja dan permasalahan yang terjadi.

Kepada masyarakat Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya ini menghimbau, apabila ada warga yang tidak mampu dan belum terdaftar BPJS, diharapkan segera mendaftar ke kelurahan melalui aplikasi e-dabu yang sudah disiapkan di setiap kelurahan. Sedang untuk warga MBR, otomatis sudah terdaftar di BPJS kelas III.

Untuk warga BPJS kelas III yang membayar iuran dan merasa tidak mampu bisa mendaftar kekelurahan melalui aplikasi e-dabu. Begitu pula untuk warga BPJS kelas I dan II dan saat ini tidak mampu membayar iuran maka bisa juga ikut mendaftar ke kelurahan dan otomatis akan masuk ke BPJS kelas III. Pendaftaran juga bisa melalui fasilitas kesehatan misalnya di puskesmas ketika sakit, atau di RS ketika sakit darurat.

" Memang untuk program yang baru ini, sosialiasi ke warga sangat penting, sehingga tidak membingungkan warga," tandasnya. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini