Dikutip dari RMOL.ID,Jumat (9/4). Dalam salinan bukti Laporan Polisi (LP) yang diterima redaksi, Jumat (9/4).Badaruddin Andi Picunang diduga telah melakukan penipuan terhadap Abdul Sarif.
Pelapor sekaligus kuasa hukum korban, Mohammad Taufiqurahman mengatakan, untuk melaporkan Sekjen Bekarya ,Andi Picunang atas kasus penipuan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan.
.Taufiqurahman menjelaskan, posisi sebagai Sekjen Partai Bekarya dimanfaatkan Andi Picunang untuk meraup keuntungan pribadi salah satunya dengan meminta sejumlah uang atau mahar kepada korban Abdul Sarif yang merupakan kader Partai Bekarya Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar dapat diterbitkan SK Kepengurusan.
“Namun sampai dengan saat ini SK DPW Propinsi NTB tidak dikeluarkan dan uang yang diterima tidak dikembalikan oleh yang bersangkuitan,” kata Taufiqurahman.
Dalam laporan itu, Andi Picunang dikenakan dengan Pasal 378 junto 372 KUHP Laporan Mohammad Taufiqurahman diterima oleh Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPK) dengan Nomor LP/1811/IV/YAN 2.5/2021/PMJ tertanggal 5 April 2021.