Kamis, 4 Juni 2026

Walikota Irsan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Padangsidimpuan Membahas LKPJ Dan RPJMD

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 27 Maret 2021 | 10:58 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019 - 2023, Jumat (26/3/2021.

Baca Juga : Sekretaris Daerah H. Letnan Dalimunthe Buka Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkot Padangsidimpuan



Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto didampingi Wakil Wakil Ketua Rusydi Nasution dan Erwin Nasution serta dihadiri 19 anggota DPRD.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution, SH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dan Pansus rancangan awal perubahan RPJMD yang telah melakukan pembahasan, mencermati dan menelaah serta memberikan rekomendasi yang merupakan dukungan dan support untuk menjadi perhatian dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan searah dengan visi misi Kota Padangsidimpuan Bersinar.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Hadiri Paripurna DPRD Laporan Pansus LKPJ dan Perubahan RPJMD, Jumat (26/3/2021).

Sebelumnya, Ketua pansus LKPJ Ahmad Maulana menyampaikan apresiasi kepada walikota karena menyampaikan LKPJ tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Selanjutnya pansus LKPJ memberikan rekomendasi diantaranya meminta agar pemerintah berkordinasi dengan pemerintah provinsi terkait pelaksanaan pembelajaran yang hingga saat ini masih dilaksanakan melalui secara daring (online).

Kemudian merekomendasikan pembangunan gedung DPRD kota Padangsidimpuan yang hal ini sudah pernah dianggarkan dan meminta agar berkordinasi dengan pemerintah atasan atas pembangunan dimaksud.

Sementara Ketua Pansus rancangan awal perubahan RPJMD 2019-2023 Abdul Rahman Harahap menyampaikan bahwa telah berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Rekomendasi diantaranya meminta agar jalan Thamrin tidak ditempatkan sebagai lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) karena tidak sesuai peraturan daerah (Perda) dan meninjau ulang target pendapatan asli daerah agar tidak terlalu membebani masyarakat.

( Humas Pemkot Padangsidimpuan )

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini