Foto : Penandatanganan Berita Acara Oleh Ketua DPRD Nisel dan Bupati Nisel diwakili Asisten 1 Gayus Duha
Maka sidang bisa dilanjutkan karena telah memenuhi qorum, putusan Elisati sambil mengetuk palu tanda sidang dilanjutkan. Melalui Plt. Sekwan Nisel, Jonh Leonardo Hulu menyampaikan laporan bahwa perubahan jadwal kegiatan DPRD hanya dapat diubah melalui Bamus (Badan Musyawarah) DPRD. Adapun Keputusan rapat Paripurna tersebut. Yakni menetapkan keputusan DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Nias Selatan menindaklanjuti keputusan ini untuk melakukan penjadwalan terhadap perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan.
BACA JUGA: Congrats, BTS! Pakai Lip Balm Harga 80 Ribuan, Seabrek Prestasi Gemilang Ditorehkan
Kegiatan yang belum terlaksana sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Nias Selatan. Yaitu tentang penjadwalan kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan tertanggal 02 Maret 2021, sejak diputuskannya Keputusan DPRD ini, dicabut dan tidak berlaku lagi. Keputusan DPRD ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya pada 23 Maret 2021. Bupati Nisel dalam hal ini Asisten I Gayus Duha menyampaikan. Rasa terima kasih yang sebesar - besarnya kepada DPRD Nisel atas respon cepat dalam menindaklanjuti proses penetapan dan pengesahan pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
-
"Dalam menindaklanjuti hasil penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, semoga proses ini dapat berjalan dengan lancar hingga pada proses akhir sesuai ketentuan perundangan - undangan yang berlaku. Dan semoga proses yang berjalan diberkati Tuhan Yang Maha Kuasa," tutup Gayus. Hadir saat itu, Kajari Nisel yang diwakili oleh Kasi Intel, Satria P. Zebua, Kapolres Nisel diwakili Wakapolres Nisel, Kompol Jauhari Lumban toruan, para OPD dan Camat lingkup Pemkab Nisel. (Arisman Zalukhu/Ayu Yulia Yang)