Kamis, 4 Juni 2026

Walikota Rahma Dukung Penuh Perangi Sampah Bersama KPL Tanjungpinang

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 20 Maret 2021 | 23:54 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Rahma Dukung Perangi Sampah Bersama KPL. Menjaga lingkungan agar selalu bersih adalah tanggungjawab kita bersama, bukan hanya tugas Pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga : Pengurus Himpaudi Tanjungpinang Dikukuhkan, Walikota Rahma : Semangat Dan Jaga Kekompakan 



Komunitas Peduli Lingkungan (KPL) sebagai organisasi sosial masyarakat yang fokus terhadap isu lingkungan menyampaikan kepada  Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP di rumah dinas Walikota, Sabtu (20/3/2021).

Ketua KPL Tomi menyampaikan bahwa KPL yang memiliki kontribusi untuk permasalahan lingkungan bahwa masih banyak  ditemukannya lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat yang bukan pada tempatnya. Ia  berharap agar ada penambahan kontainer sebagai tempat pembuangan sampah di beberapa titik lokasi. “Masih banyak kita temukan beberapa tempat bahkan di pinggir jalan dijadikan tempat membuang sampah”, ujar Tomi.

Tomi juga menambahkan KPL siap membantu mensosialisasikan Peraturan Walikota yang menerangkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Selain itu KPL yang telah berkoordinasi dengan perangkat masyarakat mengusulkan beberapa lokasi untuk diletakkan kontainer sampah.

Rahma didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Elvi Arianti, S.Pt, M.Si  menyambut baik kunjungan dan niat baik dari KPL yang mendukung dan bersedia membantu Pemerintah dalam menerapkan kebersihan lingkungan.

Ketua KPL Tomi saat menyampaikan peduli lingkungan kepada Walikota Tanjungpinang Rahma, di Rumah Dinas Walikota, Sabtu (20/3/2021)

Terkait peletakan kontainer sampah, Pemerintah memerlukan persetujuan dari pemilik lahan atau lokasi yang akan digunakan. Jika ada data lokasi yang bersedia, surati dinas terkait dengan melampirkan surat pernyataan bersedia oleh pemilik lahan untuk selanjutnya ditindaklanjuti”, ucap Rahma.

Rahma menjelaskan, surat pernyataan bersedia dari pemilik lahan untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah diperlukan karena tempat untuk meletakkan kontainer sampah harus di semen dengan menggunakan anggaran daerah. Sehingga pemilik lahan harus menghibahkan lahan yang akan di semen kepada pemerintah untuk selanjutnya di letakkan kontainer sampah.

Selain itu, untuk meletak bak kontainer sampah harus dengan kesepakatan masyarakat sekitarnya. Lokasi memiliki akses jalan untuk kendaraan truk sampah mengangkut.

"Peran serta seluruh perangkat masyarakat untuk mengedukasi, mensosialisasi kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya sangat penting,  termasuk membuang sampah didalam kontainer bukan di pinggir kontainer”,tuturnya

Rahma menambahkan, pemerintah Kota Tanjungpinang mendukung aksi KPL untuk membasmi sampah dan ia menghimbau masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya hidup bersih dan sehat.

(Yosdarson Daeli)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini