Jumat, 5 Juni 2026

Sidak Pengrusakan eks LP Kalisosok, Disparta : Kami akan Proses

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Jumat, 12 Maret 2021 | 17:21 WIB
Surabaya NAWACITAPOST – Terkait laporan warga tentang adanya pengrusakan cagar budaya tembok Penjara Kalisosok, Pemkot Surabaya bergerak cepat dengan melihat langsung kondisi penjara Kalisosok.

Kepala Seksi Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya, Herry Purwadi mengatakan, kami melihat memang ada bangunan petak-petak yang sedang dalam proses pembangunan di dalam Penjara Kalisosok, ini sedang kami selidiki dan mencari pemilik bangunan untuk mengetahui, bangunan tersebut digunakan untuk apa.

“Karena sejauh ini pemanfaatan cagar budaya Penjara Kalisosok aturannya memang diperbolehkan, yang dilarang adalah merusak. Sejauh ini kami hanya mendapatkan laporan saja, bahwa ada tembok Penjara Kalisosok yang dijebol," ujarnya saat sidak langsung di lokasi eks Penjara Kalisosok , Jumat (12/03/21).

Ia menjelaskan, untuk mengetahui lebih dalam siapa pelaku pengrusakan tembok penjara Kalisosok, pihaknya tengah berkoordinasi baik dari yang memiliki kewenangan wilayah yaitu Kelurahan, Disparta, kita akan undang pemilik bangunan.

“Sejauh ini kita masih konfirmasi ke pemiliknya, apakah tembok penjara Kalisosok itu sengaja di rusak untuk mendirikan bangunan, atau memang sudah rusak sebelumnya, ini yang sedang kita cari tahu.”kata Herry Purwadi.

Lebih lanjut Herry Purwadi mengatakan, penjara Kalisosok ini merupakan cagar budaya type A, itu artinya tidak boleh sama sekali ada pembongkaran atau terhadap bangunan tersebut.

Saat ditanya apakah Pemkot Surabaya akan memproses secara hukum, Herry Purwadi mengatakan, kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan tim ahli cagar budaya di Pemkot Surabaya.

“Jadi ada tiga tahap dalam persoalan ini yaitu, survei, penyelidikan, dan pemanggilan pemilik bangunan yang ada di area dalam penjara Kalisosok.” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut mendampingi komunitas pemerhati Cagar Budaya dari Unair dan Bagandring Surabaya bersama M. Sholeh praktisi hukum. (*)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini