Kamis, 4 Juni 2026

Tiga Mobil Di Gembok Dishub Tanjungpinang, Dua Di Antaranya Berplat Merah

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:05 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST -  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang melakukan penggembokan terhadap Kendaraan/Mobil yang parkir sembarangan di sekitaran Jalan Merdeka, Kota Tanjungpinang, Jum’at (5/3/2021).

Baca Juga : Himpunan Mahasiswa Nias Tanjungpinang Kunjungi Panti Asuhan Anugerah 



Pada penggembokan tersebut ada tiga mobil, dua diantaranya berplat merah, Kabid Lalu Lintas Dishub Tanjungpinang, Teguh Santoso, mengatakan hari ini ada tiga mobil yang kita gembok, di antara 3 mobil tersebut ada 2 mobil berplat merah, atau mobil milik negara bernopol BP 1460 A (Provinsi Kepri) dan BP 1502 T (Kota Tanjungpinang). “Iya kami yang melakukan penggembokan, ada 3 hari ini, dua plat merah yang digembok."



Dia menjelaskan, Sebelum melakukan penggembokan pihak kita sudah memberi aba aba atau teguran dan memanggil pengemudi kendaraan dengan menggunakan sepiker Toa terlebih dahulu. "jika pemilik tidak menghiraukan bahkan tidak memindahkan mobil itu, pihak Dishub langsung melakukan penggembokan",ucapnya.

Santoso menghimbau kepada pengendara mobil agar dalam memarkirkan mobil ikutin garis marka yang sudah di buat oleh Dishub, demi keamanan lalu lintas, dan berharap Khusus plat merah untuk menjadi contoh yang baik dimata masyarakat dalam memarkirkan kendaraan/mobil.

"Parkirkan kendaraan/mobil anda di tempat tempat yg telah ditetapkan atau pada garis marka parkir,”pungkasnya.

(Yosdarson Daeli)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini