" Ini kali ketiga kami datang ke Kantor Dewan. Kami ingin mendengar langsung tindak lanjut terkait permasalahan ini," ujar Romli ketua Serikat pekerja PT Gorom Kencana.
Terakhir kemari 6 Februari lalu, masih Romli, Dewan mengeluarkan rekomendasi untuk sementara memperkerjakan kembali 99 orang pekerja yang telah di PHK secara sepihak, namun dari pihak PT Gorom mengindahkannya.
" Maka dari itu, kami kembali mempertanyakannya. Yang kami tidak terima adalah PT Gorom mengeluarkan kami tapi kembali memperkerjakan orang-orang baru lebih banyak lagi," tukas Romli yang mengaku sudah belasan tahun bekerja di PT Gorom Kencana.
Menerima pengaduan eks-Karyawan PT Gorom, Wakil ketua komisi D, Ajeng Wira Wati membenarkan bahwa Komisi D pernah melakukan hearing bersama PT Gorom dan pihak terkait di bulan Januari lalu.
" Setelah itu kami telah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja Kota agar secepatnya meminta jawaban dari Disnaker Jatim," terang Ajeng.
Ajeng Wira Wati, S.Sos., M.PSDM., Wakil ketua Komisi D DPRD Surabaya
Disnaker kota, menurut Legislator dari partai Gerindra ini sudah ada anjuran-anjuran agar PT Gorom segera membayarkan upah dan memperkerjakan para pekerja kembali. Dalam hal ini, Komisi juga telah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur selaku pengawas Disnaker kota dan ketenaga kerjaan.
Sementara, Anggota Komisi D, Badru Tamam mengatakan sudah beberapa kali mengadakan pertemuan, namun pihak PT Gorom Kencana hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya.
" Tidak pernah datang, baik Direktur, General Manager atau pejabat lain yang dapat memutuskan persoalan buruh PT Gorom Kencana ini," ungkapnya.
Tuan Tamam panggilan pria ini berjanji, dalam waktu dekat Komisi akan mendatangi pabrik rempah-rempah di Jalan Tanjungsari ini dan menemui langsung bos PT Gorom tersebut.
“Mungkin pekan depan kami akan datangi pabrik dan kantor PT Gorom Kencana," ujarnya ditengah aksi buruh PT Gorom Kencana di depan kantor DPRD Kota Surabaya, (4/3)
-
Diakui Badru Tamam, Ketua Komisi D Khusnul Khotimah sudah memerintahkan jajarannya untuk datang ke pabrik PT Gorom Kencana, dan langsung menemui bos PT Gorom agar permasalahan dengan buruhnya bisa dicarikan solusi yang baik.
“Tidak apa-apa kami yang akan mendatangi pabrik PT Gorom Kencana sendiri, ini demi tuntutan buruh yang diabaikan oleh pihak manajemen PT Gorom. Untuk persoalan hak asasi buruh kami tegas, karena sebagai wakil rakyat tentu membela kepentingan rakyat,” tegas Legislator PKB ini.
Ia menambahkan, yang dikeluhkan para buruh adalah persoalan pemecatan atau PHK sepihak oleh perusahaan, dan buruh meminta ke Komisi D agar mendesak perusahaan untuk bisa dapat memperkerjakan kembali buruh yang di PHK sepihak.
“Masalah nanti dipekerjakan kembali kan itu wewenang Disnaker Jatim," jelasnya.
Meski demikian, kata Badru Tamam, sebagai wakil rakyat, Komisi D akan tetap memperjuangkan hak asasi buruh tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait dan meminta keterangan langsung dari pimpinan PT Gorom Kencana. (BNW)