Sabtu, 13 Juni 2026

Penjara Koblen jadi Pasar Buah, Mahfudz : Tinjau Ulang atau Cabut Ijinnya

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Selasa, 16 Februari 2021 | 00:42 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Sekretaris Komisi B DPRD kota Surabaya menyesalkan tidak komitmennya Pemkot Surabaya dalam upaya menjaga bangunan cagar budaya di kota yang disebut sebagai 'Kota Pahlawan' ini.


Hal ini disampaikannya menyikapi fenomena beralih fungsinya Cagar budaya Penjara Koblen menjadi pasar buah. Dan anehnya hal ini mendapat restu dari Pemerintah kota Surabaya.


Padahal, menurut Perda Nomor 5 Tahun 200, Pemerintah kota Surabaya berkewajiban melestarikan Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya sekaligus mengelola sebaik-baiknya demi kepentingan pembangunan dan citra kota serta tujuan wisata.


Atas dasar itulah, Mahfudz menduga bahwa Pemkot sudah menjilat ludahnya sendiri dengan memberikan izin usaha pengelolaan pasar rakyat di eks Penjara Koblen. Padahal, saat ini kondisi bangunan cagar budaya itu jauh dari kata terawat.


“Pemkot itu tak konsisten. Ini bangunan sejarahnya panjang, pendiri NU pernah ditahan di situ. Harusnya kan dirawat, dibenahi, dijadikan bagus, kalau bisa jadi museum atau tempat jujukan wisata. Namun ini malah tidak,” kata Mahfudz kepada media ini, Senin (15/2/21)




Gerbang depan Cagar Budaya Penjara Koblen

Menurut informasi yang diterima Mahfudz, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perdagangan telah memberikan izin pengelolaan pasar rakyat (IUP2R) kepada salah satu perusahaan untuk mengelola eks Penjara Koblen sebagai pasar buah dengan nomor 503/01.O/436.7.21/2021.


Izin itu sudah dikeluarkan oleh Pemkot pada 14 Januari 2021 lalu. Dengan izin itu, Mahfudz sudah angkat tangan dengan keangkuhan kebijakan Pemkot Surabaya dalam merawat sejarah kota.


Padahal menurutnya, jika Pemkot bisa memanfaatkan bangunan cagar budaya di Surabaya, tak terkecuali eks Penjara Koblen, bukan tak mungkin pariwisata Surabaya akan ramai, dan dampak posotifnya, ekonomi warga bisa menggeliat.


“Kalau bangunan sejarah itu dirawat, sejarahnya didalami, lalu jadi tempat wisata, pasti ramai Surabaya ini. Bisa seperti Singapura atau Belanda yang melindungi bangunan sejarahnya. Masalahnya kan Pemkot tak berpikir ke sana. Pikirannya keuntungan saja, tanpa melihat sejarah dan langkah ke depan,” terang Wakil ketua Fraksi PKB ini.




-
Pintu Samping Cagar Budaya Penjara Koblen

Maka dari itu, untuk melindungi eks Penjara Koblen dan bangunan cagar budaya lainnya, Mahfudz meminta Pemkot Surabaya untuk meninjau ulang izin pengelolaan pasar buah itu. Jika memungkinkan, izin itu harus dicabut sebagai bentuk komitmen pemkot atas sejarah Kota Surabaya.


“Saya minta untuk ditinjau ulang, kalau bisa dicabut saja. Ini perkara sejarah. Kalau bangunan sejarah saja tak bisa dijaga, bagaimana menjaga amanah warga Surabaya?,” pungkasnya.


Sesuai sejarah yang ada, meski tak sepopuler Penjara Kalisosok, Penjara Koblen yang berada di tengah kota Surabaya itu menyimpan sejarah yang panjang. Salah satunya adalah pernah mendekamnya Pendiri Nahdlatul Ulama dan Ponpes Tebu Ireng KH Hasyim Asy'ari selama tiga bulan. Selain itu, pendiri Sampoerna Liem Seeng Tee juga pernah menghuni penjara yang dibangun pada tahun 1930 tersebut.


Semasa penjajahan, tangsi atau penjara Koblen amat ditakuti. Kini fungsi Koblen memang bukan lagi ruang tahanan, sejak Jepang keluar dari Indonesia.


Kini bangunan sarat akan sejarah itu dianggurkan begitu saja, Pemkot Surabaya seakan tak mau tahu nasib bangunan yang menjadi saksi bisu perjalanan Kota Pahlawan. Bahkan, kini Pemkot Surabaya malah memberikan izin untuk menjadikan bangunan eks penjara Koblen sebagai pasar buah.


Dari investigasi awak Nawacitapost, didalam tembok kokoh bekas penjara tersebut dijadikan tempat penitipan mobil. Terdapat pula gedung sekolah TK KARTIKA IV-3 di kawasan yang beralamat jalan Koblen Kidul no. 18 ini.

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini