Surabaya NAWACITAPOST - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku menyetujui dengan perubahan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberdayaan usaha mikro yang sudah difasilitasi Gubernur Jatim.
Hal ini diungkapkan juru bicara sekaligus Wakil ketua Fraksi PKB, Mahfudz dalam rapat Paripurna DPRD kota Surabaya masa persidangan ke II tahun 2020-2021, Rabu (27/1/21).
Dalam Paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD AH Thony tersebut, Mahfudz menjelaskan alasan fraksinya karena ada beberapa poin yang harus dikaji lebih dalam.
"Kami belum bisa menerima permohonan di atas karena ada beberapa poin yang harus dikaji lebih mendalam. Terutama terkait dana peminjaman," terangnya.
Poin yang pertama, menurut Mahfudz, F-PKB mengharapkan ada penekanan tentang tingkat pengembalian dana bergulir yang dicapai agar seimbang. Dalam hal ini, F-PKB tidak menginginkan dana pinjaman usaha mikro nantinya tidak tepat sasaran, sehingga perlu ada ketentuan yang bisa menjamin dana yang dikembalikan seimbang dengan yang disalurkan.
Dalam poin yang kedua, F-PKB juga meminta Pemerintah kota harus bisa memaksimalkan dampak pinjaman, yaitu mengevaluasi pengaruhnya terhadap perkembangan usaha mikro yang diberi pinjaman.
" Kami perlu penjelasan lebih rinci mengenai substansi, kebijakan, anggaran, dan dampak yang dihasilkan oleh kputusan tersebut," katanya.
Mahfudz juga menegaskan, F-PKB menginginkan raperda dapat meningkatkan kualitas pemberdayaan usaha mikro di Kota Surabaya. Bukan hanya sekedar kuantitas. Dalam arti, selain mempermudah segala hal yang berkaitan dengan masyarakat Kota Surabaya, raperda harus bisa meningkatkan kesejahteraan warga.
Disisi lain, ke-7 fraksi yang ada bersepakat untuk menyetujui dan memohon agar Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda supaya dapat disegerakan penerapannya.
Selain diikuti ketua dan unsur pimpinan DPRD Kota Surabaya, dalam Paripurna yang membawa agenda pendapat akhir dari fraksi-fraksi terkaitk, kemarin juga dipantau Plt Wli Kota Whisnu Sakti Buana besama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Pengembangan Usaha Mikro, Dyah Katarina terus mendorong agar pelaku UMKM di Kota Surabaya kian berkembang. Dalam hal ini, dengan menjadikan toko moderen sebagai mitra, khususnya dalam pemasaran. (BNW)
Editor: Admin 1
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB