Foto : Natalius Pigai DiK.O. Wakil Menkumham
Menurut Pigai, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Pasalnya Indonesia belum mengeluarkan status lockdown. “Penolakan vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan. Jika Negara Belum Umumkan Lockdown atau Status Karantina Wilayah,” tulis Pigai dalam cuitannya diakun @Nataliuspigai2 pada (13/01/2021). Pigai bahkan menantang Edward untuk menjelaskan perihal isi UU karantina.
BACA JUGA: Megawati Punya Banyak Gelar Doktor Kehormatan, Dapat Kado Buku, Dulu Sempat Putus Kuliah
“Saya tanya wamen ini sekolah di mana? Ngerti arti kekarantinaan? kurang baca nie UGM: UU Kesehatan, UU tentang kesehatan, UU wabah. Kekarantinaan itu harus dengan National adress soal entry & exit darat, laut & udara. Lock & open wilayah. Pak Jokowi belum,” kata Pigai. Diketahui, Wamenkumham merujuk pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Senada dengan Pigai, Hasrul mengatakan. Wamenkumham keliru bilamana Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 yang dijadikan dasar hukum. Yang mana untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin divaksin, walaupun norma pidana dalam hal ini bersifat ultimum remedium.
-
Dalam Pasal 93 berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," ungkap Wamenkumham.
BACA JUGA: Menkumham Yasonna Hobi Gowes Off Road, Ternyata Ada Manfaatnya
Wamenkumham Eddy Hiariej blak-blakkan merespons balik ucapan Natalius Pigai terhadap dirinya. Dia membeberkan pernyataanya yang menyebut penolak vaksin bisa dipenjara terlontar dalam satu konteks khusus. Yakni Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan. “Bicara ultimum remidium, maka itu terkait dengan sifat dan karakteristik hukum pidana. Hukum pidana tersebut dipakai sebagai sarana paling akhir, ketika sarana penegakan lain tidak berfungsi,” ungkapnya. Bahkan dia membantah pernyataan Pigai yang menyebut ultimum remidium harus ada pernyataan kekarantinaan nasional dulu dari Presiden.
-
“Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban. Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua – duanya," lanjut Eddy. Kemudian dia pun menampar Natalius Pigai dengan kata - kata. "Belajar dari mana dia? Ini keliru lagi. Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu,” pungkasnya. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Amien Rais – Abdul Somad Berpeluang Pimpin FPI Versi Baru