Taktakan, NAWACITAPOST - Polsek Taktakan Polres Serang Kota Polda Banten menggelar pengajian rutin di mushola Komplek Mako Polsek Taktakan. Pengajian dipimpin oleh Ustadz Aminudin Pimpinan Ponpes (Pondok Pesantren) Raudathussibyan Al Amin Taktakan pada Kamis (14/01/2021). Pengajian dihadiri oleh Kapolsek Taktakan AKP Tohirudin, Para Kanit dan Kasi Humas. Yakni dengan tujuan untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT serta memohon lindungan Allah. Agar dijauhkan dari segala marabahaya dan wabah Covid 19.
BACA JUGA: Peresmian Lapangan Tembak Yasonna H. Laoly Ditandai Penembakan Balon dan Penandatanganan Prasasti YHL
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, Sik.Msi. melalui Kapolsek Taktakan AKP Tohirudin memberikan keterangan kepada awak media. Bahwa pengajian rutin tersebut wajib bagi seluruh anggota yang beragama Islam. Pengajian ini juga dalam rangka meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT. Menurutnya, pengajian rutin ini sebagai wadah untuk membentuk karakter anggota Polri khususnya anggota Polsek Taktakan. Agar menjadi lebih humanis dalam melayani masyarakat.
BACA JUGA: Duka sangat Mendalam Yasonna, Kenang Syekh Ali Jaber
“Pengajian yang kita laksanakan ini secara rutin kita laksanakan sejalan dengan program Bapak Kapolda Banten. Yaitu ‘Ngaji Bareng’ dengan harapan sikap mental personil Polri yang baik akan menciptakan hasil pelaksanaan tugas yang baik dan bijaksana yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga citra Polri akan semakin baik di mata masyarakat,” papar Kapolsek.
Foto : Polsek Taktakan Gelar Pengajian Rutin untuk Tingkatkan Iman dan Takwa
Dikatakan juga, pembinaan mental spiritual sangat perlu bagi anggota Polri sebagai bekal pelaksanaan tugas kepolisian agar tidak salah jalan. “Yasinan dan tausiah agama merupakan bentuk pembinaan mental dan rohani bagi kita semua. Hal ini sesuai dengan arahan dan harapan Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto,” pungkas Kapolsek.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB