Kamis, 4 Juni 2026

Kajati Maluku Rorogo Zega Sudah Teruji dan Berkualitas

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Sabtu, 2 Januari 2021 | 15:21 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Jaksa Agung Burhanudin menunjuk Rorogo Zega sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku. Dirinya dikenal sebagai Kepala yang sangat gigih dalam bekerja. Terutama dalam menunjukkan integritas dan dedikasi. Terbukti dengan hasil yang didapatkan sekarang. Penunjukkan dia sebagai Kajati dilakukan bukanlah tanpa sebab. Pasalnya tentu dinilai sudah teruji dan berkualitas.

Foto : Kajati Maluku Rorogo Zega

Promosi jabatan ini menjadikan Rorogo Zega akan menyandang jabatan struktural kepemimpinan Kajati dengan pangkat Jaksa Utama Madya atau berpangkat Bintang Dua. Yang mana setara dengan pangkat Mayor Jenderal/Mayjen TNI dan Inspektur Jenderal/Irjen Polisi. Dengan demikian, Rorogo Zega dengan jabatan Kajati Maluku nantinya akan setara dengan pangkat Pangdam Pattimura berkedudukan di Maluku berpangkat Mayjen TNI ; dan Kapolda Maluku berpangkat Irjen Polisi.

-
Foto : Pelantikan Rorogo Zega sebagai Kajati Maluku

Rorogo Zega memulai dan meniti karir Jaksa di Kejaksaan dengan sangat berprestasi gemilang. Kinerja kepemimpinannya pun cemerlang, tanpa cacat dan tanpa pelanggaran. Suatu saat pernah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon (Kejaksaan Kelas satu/Tipe A) yang dipimpin Rorogo Zega sebagai Kajari saat itu berhasil berprestasi luar biasa. Tak lain dengan meraih penghargaan dari Jaksa Agung RI sebagai Kejari terbaik di seluruh Indonesia dalam hal Pemberantasan Korupsi.

-
Foto : Kajati Maluku Rorogo Zega

Jaksa Rorogo Zega tidak jarang mewakili bahkan memimpin delegasi/utusan Kejaksaan dalam sejumlah pertemuan dan persidangan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi RI (MK-RI), dan lain-lain. Prestasi yang dipersembahkan untuk Kejaksaan bersinar dan berkelanjutan dari Rorogo Zega. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: FIFGROUP Gelar Program EXPLORE bagi Siswa Siswi Medan dan Semarang

 

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini