Foto : Walikota Bekasi Rahmat Effendi
Apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut pada kecamatan, dan/atau kelurahan ditemukan Kasus Positif Covid 19 maka Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Peningkatan koordinasi antara unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait peran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 harus konsisten. Terlebih dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan hingga penanganan secara menyeluruh.
-
Pelaksanaan ATHB masyarakat produktif aman Corona Virus Disease ini meliputi beberapa bidang. Diantaranya kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan. Terakhir, segala biaya yang timbul saat pelaksanaan ATHB akan langsung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi dan atau sumber dana lain yang sah. Yang mana sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. (Adv/Humas/Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Bukan Keturunan Nabi? Ini Faktanya
-