Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Adaptasi Tatanan Hidup Baru

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Rabu, 2 Desember 2020 | 23:36 WIB
Bekasi, NAWACITAPOST - Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan pengumuman tentang perpanjangan kelima Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) melalui surat Keputusan Walikota Bekasi nomor : 300/Kep.570-BPBD/XII/2020. Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi mulai diberlakukan kembali mulai 3 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021.

Foto : Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut pada kecamatan, dan/atau kelurahan ditemukan Kasus Positif Covid 19 maka Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Peningkatan koordinasi antara unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait peran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 harus konsisten. Terlebih dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan hingga penanganan secara menyeluruh.

-
Foto : Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Adaptasi Tatanan Hidup Baru

Pelaksanaan ATHB masyarakat produktif aman Corona Virus Disease ini meliputi beberapa bidang. Diantaranya kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan. Terakhir, segala biaya yang timbul saat pelaksanaan ATHB akan langsung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi dan atau sumber dana lain yang sah. Yang mana sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. (Adv/Humas/Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Bukan Keturunan Nabi? Ini Faktanya

-
Foto : Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini