Foto : Tersangka Darusalam Diduga Terganjal Konspirasi Penegak Hukum
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Dewan Direktur MTM, Ashari Hermansyah mengatakan. “Perkara ini adalah perkara biasa. Namun mengapa sejak H.Nuryadin (pelapor) menyampaikan laporannya tertanggal 18 Februari 2020 dengan bukti surat pelaporan : TBL/LP/B-1/405/II/2020/LPG/SPKT/RESTABALAM sampai saat ini penanganan perkara tersebut sangat lambat?” tanya Ashari penasaran.
BACA JUGA: Kasus Bermunculan, Selangkah Lagi Habib Rizieq Tersangka Lagi?
Ashari melanjutkan. “Diduga terdapat konspirasi dengan penegak hukum baik dari oknum petugas Polresta maupun oknum petugas Kejari Bandar Lampung. Dan terkesan terdapat perlakuan khusus dari penegak hukum. 1 kasus dengan pasal yang sama namun diduga terdapat perlakuan khusus, sebenarnya ada apa dengan tersangka Darusalam?” kata Ashari.
-
“Akan tetapi kami berkeyakinan, percaya dan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Polresta Bandar Lampung kepada tersangka Darusalam. Agar secepatnya perkara hukum tersebut untuk dilakukan penyerahan berkas perkara berikut tersangkanya kepada Jaksa Peneliti kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dimaksudkan supaya memenuhi syarat P21,” sambung Ashari kepada media pada (16/11/2020)
-
Di waktu yang berbeda, menurut informasi yang diberikan Riva'i kepada media adalah jaksa peneliti yang menangani tersangka Darusalam pada (13/11/2020) mengatakan. Untuk perkara M. Saleh sudah tahap kedua dan segera disidangkan. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menilai untuk perkara M. Shaleh sudah layak dilimpahkan lebih lanjut dan sudah lengkap.katanya
BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab dan Pendukungnya, Islamnya Bar Bar Dikecam Netizen?
“Kalau tersangka Darusalam yang kebetulan saya jaksa penelitinya, unsur pasal sangkaannya belum memenuhi kelengkapannya, baik materiil maupun formilnya. Makanya pada (02/10/2020), kami kembalikan lagi ke Polresta untuk dilengkapi. Dan sampai saat ini ketika kami tanyakan perkembanganya belum. Dan apa yang kami minta belum bisa terpenuhi. Akan tetapi jika nantinya telah terpenuhi maka kami akan lakukan pemeriksaan sekali lagi. Sebenarnya kami menginginkan berkas perkara tersangka secepatnya dipenuhi. Agar dapat diperiksa kembali, apakah sudah memenuhi unsur P21. Yang artinya bahwa perkara ini layak untuk dipersidangkan,” ujar Riva'i.
-
Sementara Kapolresta Bandar Lampung AKBP Yan Budi Jaya, tidak bisa ditemui saat media berusaha menemui di ruang kantornya. Namun menurut penuturan Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah menyarankan. Untuk menjumpai Reskrim terkait perkara hukum yang dimaksud. Disayangkan saat media menghampiri Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana sedang melakukan rapat bersama seluruh Kanit.
-
Atas saran tersebut, media kemudian bertemu Penyidik yang menangani kasus Darusalam. Menurut Zefri pada (16/11/2020), perkara Darusalam sedang berjalan dalam proses pemeriksaan saksi - saksi terutama dari notaris atas petunjuk jaksa peneliti. Dirinya menganggap untuk pemeriksaan notaris memiliki aturan sendiri. Sesuai prosedur untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ada izin dari kantor Badan Pertanahan (BPN). Yang kemudian pemeriksaan dilakukan untuk pihak BPN,” tutupnya.
-
Di sisi lain, Penasehat Hukum tersangka Darusalam, Handoko mengutarakan dalam pesan Whatshapp yang dikirim ke media. “Kita semua harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebelum mengeluarkan statement harus tahu betul posisi perkara H. Darusalam ini bagaimana? Dan tidak dapat mengambil kesimpulan dari perkara Saleh P21 terus H Darusalam juga otomatis P21. Beda fakta dan bukti di kasus Darusalam dan kasus Saleh,” katanya. Dirinya memperlihatkan berkas perkara H Darusalam secara mendetail. Dia meyakini betul perkara H Darusalam tidak layak untuk diP21kan. Nawacitapost akan terus menelusuri investigasi selanjutnya. (AH)
BACA JUGA: Lonte Lebih Mulia Ketimbang Habib Rizieq Shihab?