Minggu, 19 Juli 2026

Dugaan Langgar 3 Aturan, LSM LIRA akan Laporkan Risma Ke Bawaslu Surabaya

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Kamis, 22 Oktober 2020 | 01:56 WIB

Surabaya NAWACITAPOST – Terkait dugaan pelanggaran kampanye, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) akan melaporkan Tri Risma Harini Walikota Surabaya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Hal ini dinyatakan Abdul Haris,SH. Ketua tim Satgas Pemantau Independen Pemilu DPD LSM LIRA Surabaya


Dirililis dari liranews.com, Haris memaparkan, Adapun fakta-fakta hukum terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye Pilwali Surabaya tahun 2020 oleh Walikota Tri Rismaharini, ialah sebagai berikut:


1. Bahwa setelah masuk masa tahapan kampanye Pilwali Kota Surabaya, beredar video kampanye tim Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji yang dilakukan secara online dengan tema “Roadhshow Online Surabaya Berenerji”.


Dalam video kampanye online tersebut Tri Rismaharini secara jelas dan aktif berkampanye untuk paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji kepada masa peserta kampanye online tersebut (Bukti Video)


2. Bahwa Tri Rismaharini merupakan pejabat publik Walikota Surabaya aktif dan menjabat hingga saat ini. Hal ini kan sangat mencederai hukum karena diduga dengan jelas dan terang menyalahi aturan.


“Kita tahu bahwa Bu Risma dikenal sebagai ibu nya Surabaya tapi sebagai Ibu beliau tidak bisa memberikan contoh yang baik (beda di mulut dan tindakan) dan itu tidak terpuji sama sekali,” tuturnya.


Haris menambahkan, dirinya mencoba menginventarisir aturan-aturan yang akan dilaporkan ke Bawaslu Surabaya diantaranya:


Pertama, UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, adan Walikota dan/atau Wakil Walikota (selanjutnya disebut UU Pilkada.


Kedua, PKPU No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, adan Walikota dan/atau Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU Tentang Kampanye Pilkada.


Ketiga, PKPU No. 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, adan Walikota dan/atau Wakil Walikota


“Untuk menjaga iklim demokrasi dan pelaksanaan Pilwali yang adil, jujur sesuai perundang undangan maka sudah menjadi komitmen kami untuk melaporkan segala temuan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu,” jelasnya.


Sejurus dengan itu, Bambang Assraf HS Walikota DPD LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Surabaya menyatakan. bahwa apa yang dilakukan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam video tersebut yakni melakukan kegiatan penyeruan dan meminta kepada masa/peserta online kampanye untuk mengajak dan memilih paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji dalam kampanye daring paslon nomor urut 1 dengan tema “Roadhshow Online Surabaya Berenergi”.


“Hal tersebut jelas sekali secara hukum masuk dalam kualifikasi kegiatan kampanye pemilihan dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka dan dialog secara daring/online sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 39 PKPU No. 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada),” tegasnya.


Adapun keterlibatan Tri Rismaharini Walikota Surabaya dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka dan dialog secara daring untuk Paslon nomor urut 1 tersebut jelas merupakan pelanggaran kampanye, jika hal tersebut dilakukan tanpa mengajukan dan adanya izin terlebih dahulu dari Gubenur Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1), (2) dan (4) huruf b PKPU No. 11 Tahun 2020.


Assraf menambahkan, terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Walikota Tri Rismahariuni tersebut Bawaslu Kota Surabaya harus melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas tidak boleh pandang bulu.

Halaman:

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini