Minggu, 19 Juli 2026

Dugaan Langgar 3 Aturan, LSM LIRA akan Laporkan Risma Ke Bawaslu Surabaya

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Kamis, 22 Oktober 2020 | 01:56 WIB

Jika kemudian Tri Rismaharini terbukti secara sah melakukan pelanggaran kampanye pemilihan, maka Bawaslu Kota Surabaya dapat meneruskan ke instansi berwenang untuk memproses dan menjatuhkan sanksi.


Bahwa apa yang dilakukan oleh Tri Rismaharini tersebut adalah pelanggaran kampanye yang serius karena dia sebagai pejabat publik secara jelas dan sadar melakukan pelanggaran serta merendahkan terhadap hukum dalam hal ini peraturan hukum pemilihan.


Sikap dan tindakan pejabat publik yang secara sadar melanggar dan merendahkan hukum peraturan pemilihan baik itu berupa undang-undang yang dikeluarkan oleh legislatif dan eksekutif serta PKPU yang dikeluarkan oleh KPU, maka secara tidak langsung juga merendahkan lembaga yang mengeluarkan peraturan tersebut.


Jika terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pejabat publik dibiarkan tanpa adanya penindakan hukum yang tegas, maka sangat dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepannya dalam pelaksanaan dan kelangsungan berdemokrasi kita.


“Karena pejabat publik seperti walikota Surabaya Tri Rismaharini yang seharusnya memberikan contoh bagaimana mena’ati dan menjunjung tinggi hukum dalam berdemokrasi bukan sebaliknya,” ujarnya.


Seperti yang dilakukan oleh salah satu Walikota di Riau, dia sekarang berstatus tersangka karena melakukan tindakan yang dapat merugikan salah satu paslon.


Assraf juga memaparkan hal ini akan berimplikasi pada pemberian ruang dan potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilihan selanjutnya seperti :


Pertama, berpotensi mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan calon tertentu atau merugikan bagi calon tertentu.


Kedua, penggunaan fasilitas pemerintah publik/pemerintah untuk calon tertentu, dan menggiring atau mempengaruhi ASN untuk memilih calon yang didukungnya dll.


“Hal tersebut tentunya sangat mengancam dan mereduksi pelaksanaan pemilihan yang demokratis sebagaimana diamanahkan dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 2015,” tuturnya.


Saat diminta tanggapan atas opini Tito Karnavian Mendagri terkait beberapa peserta pilkada kerap menaruh orang kepercayaannya di internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ditingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Pada webinar bertemakan pilkada yang digelar secara daring di YouTube KPK, Selasa (20/10)?


Menurut Assraf, itu fakta-fakta dan akrobat oknum politisi, oligarki yang sedang berakrobat untuk menuai kemenangan dengan cara cara kotor dan melawan hukum. Hal itu juga pasti akan berimplikasi kepada pelaksanaan pemilu yang tidak jujur dan adil juga sangat menghambat proses penegakan pelanggaran yang sudah dilaporkan.


“Kalau kami temukan hal itu pada gelaran Pilwali kota Surabaya, maka LSM LIRA akan membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini pernah terjadi pada oknum komisioner Bawaslu Surabaya,” jelasnya. (red.jatim)

Halaman:

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini