Jumat, 5 Juni 2026

Datangi Bawaslu, Tim Advokasi MA-Mujiaman Sengketakan SK KPU tentang APK/BK

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Jumat, 9 Oktober 2020 | 01:53 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Tim Advokasi Machfud Arifin - Mujiaman mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan atas terbitnya surat keputusan (SK) dan berita acara (BA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya bernomor : 964/PL.02.4-SD/3578/Kota/X/2020 tentang penyampaian hasil konsultasi KPU RI terkait desain dan materi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) Pemilihan serentak tahun 2020.


SK dan BK KPU Surabaya yang diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2020 kemarin dinilai cacat hukum, pasalnya berita acara tersebut tidak diserahkan secara resmi kepada Paslon 02 dan hanya ditunjukkan melalui slide.


Terkait tanda tangan pun dalam berita acara juga dinyatakan cacat hukum karena hanya ditandatangani 3 komisioner, dan bukan 5 komisioner, tanpa ada penjelasan alasannya.


" Hari ini kami mengajukan keberatan/sengketa ke Bawaslu. Harapannya, selama belum ada keputusan resmi dari Bawaslu, maka KPU Surabaya tidak melakukan pengadaan APK/BK,” ujar Agung Nugroho bersama Sehid Kuasa hukum dan didampingi oleh Sayuli Sukardiono sebagai Liaision Officer (LO) Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, Machfud Arifin - Mujiaman, Kamis malam (8/10/20).


Atas penerbitan SK KPU Surabaya, menurut kuasa hukum, Paslon Machfud Arifin - Mujiaman jelas akan mengalami beberapa kerugian karena Paslon nomer urut 1 Eri - Armuji akan tetap membuat dan menyebarkan bahan kampanye yang muatannya mencatut/memuat gambar Walikota Surabaya Tri Rismaharini sedangkan sampai dengan saat ini beliaunya masih merupakan pejabat publik aktif, kata Agung.


"Meski tidak ada larangan secara eksplisit tentang pencantuman gambar Walikota Surabaya dalam APK dan BK Paslon urut 1, namun hal ini sangat berpotensi adanya pelanggaran kampanye serta merugikan klien saya yakni Paslon nomer urut 2, Machfud Arifin - Mujiaman," jelasnya.


Potensi pelanggaran dan kerugian, menurut Agung adalah akan terjadi penggiringan opini dan psikologis pegawai atau pejabat pada semua instansi Pemkot Surabaya yang dipimpin oleh Tri Rismaharini. " Hal ini sangat mencederai prinsip demokratis pelaksanaan Pilkada sebagaimana diatur dalam pasal 2 undang-undang Pilkada," kata Agung.


Pada prinsipnya, masih Agung, dalam proses pelaksanaan kampanye Pilkada, pejabat publik termasuk Kepala Daerah tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sesuai aturan pasal 71 ayat 1,2 dan 3 UU Pilkada. Selain itu juga terdapat dalam pasal 24 ayat 3, pasal 29 ayat 3 dan pasal 33 ayat 3 PKPU No. 4 tahun 2017 tentang bahan kampanye, APK dan materi iklan kampanye.


" Maka dari itu, kepada Bawaslu Surabaya agar mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selain itu kami berharap Bawaslu juga membatalkan SK KPU Surabaya tersebut, sekaligus memerintahkan kepada KPU Surabaya untuk melaksanakan putusan ini. Dan seandainya ada pendapat lain, kami mohon Bawaslu memberikan putusan yang seadil-adilnya," tegas Agung, (8/10/20).


Sementara, Hadi Margo Sambodo anggota Bawaslu Surabaya menyatakan telah membaca permohonan dari kuasa hukum Machfud Arifin - Mujiaman, namun harus mencermatinya kembali.


" Apakah ini masuk dalam kategori sengketa, karena sengketa itu harus ada obyek sengketa berupa SK ataupun berita acara. Dan saat ini yang diajukan adalah surat yang dianggap sebagai surat keputusan KPU kota Surabaya nomer yang disebut tadi," kata Hadi.


Berikutnya, menurut mantan ketua Bawaslu tersebut akan melakukan proses penelusuran kepada pihak KPU Surabaya terlebih dahulu. "  Apakah ini masuk kategori surat keputusan atau apa ? karena namanya mensengketakan harus memenuhi legal standing sesuai ketentuan peraturan Bawaslu nomer 2 tahun 2020," tandasnya. (BNW)

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini