Jumat, 5 Juni 2026

Informasi Dugaan Pangkalan Elpiji 3 kg Yang Melanggar Aturan Perda, Pemda Siak Turun Untuk Melihat

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Minggu, 4 Oktober 2020 | 16:55 WIB
SIAK, NAWACITAPOST.COM  – Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 tentang pemerintah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak memiliki kewenangan dalam hal pengawasan,pertaminan dan pengawasan gudang.



“Pengawasan barang beredar adalah kewenangan Disperindag Kabupaten Siak sesuai dengan UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah. Sedangkan fungsi Disperindag Kab siak, kewenangannya terhadap pengawasan barang dan pengawasan gudang,” jelas Kabid tegas melalui Kabid  Hendra, SE, MM melalui Kasi Perdagangan Perindag Siak, Budhi 03/10/2020.

Salah satu pangkalan Elpiji 3 kg di jalan Cendrawasi  perawang barat milik yusmiati dengan memberikan tabung Elpiji  gas yg berisi  3 kg kepada salah satu warga dengan memakai becak mesin memuat 30 tabung. Saat itu Media  langsung konfirmasih kepada pemilik pangkalan yusmiati ( 67 ) tahun mengatakan bahwa tabung gas tersebut bocor dan kami bawa ke gudang memakai becak mesin,Kata yusmiati  berdalih.

Sejak kami mendirikan pangkalan ini belum pernah kami tidak melayani masyarakat,walaupun sekarang pangkalan saya hanya mendapatkan kurang Tabung Gas 1.200 tabung sudah ada pengurangan,tutur yusmiati, dengan nada sedih. Kami khilaf pak,akan kami perbaiki kedepan dengan baik,dan mematuhi atura yang di tentukan pemerintah dan mengikuti UU Disperindag,ucapnya.

Kabid Perdangangan disperindag kabupaten Siak  Hendra, SE, MM melalui  Kasi dangan disperindag siak,Budi, saat ke lokasi Pangkalan milik yusmiati,langsung memberikan pertayaan kepada yusmiati dan suaminnya atas laporan masyarakat dan aktifis kepada pihak Dinas Perisdustrian dan perdangangan ( Disperindag )Kabupaten Siak,"Kata Budi

Lanjut budi  pihak pemilik pangkalan harus datang ke kantor hari senin 5 Oktober 2020 pukul 10.00 wib,di kantor disperindag,apa tindakan terhadap pemilik pangkalan pimpinan yang berhak memberikan sangsi yang di terima oleh pemilik pangkalan,Jelas Budi

Sikapi hal itu, Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Perdagangan DPRD Kabupaten Siak, Awaludin menyampaikan pihaknya menerima pengaduan masyarakat dan siap turun kelapangan guna cross cek terkait informasi temuan masyarakat tentang kelangkaan tabung gas bersubsidi itu.

"Kita secara kelembagaan yakni Komisi II DPRD Kabupaten Siak pada bidang Perekonomian dan Perdagangan, siap menerima dan mengakomodir aspirasi atau keluhan masyarakat di kabupaten Siak dalam rangka menyikapi pengawasan kecukupan stok tabung gas bersubsidi bagi masyarakat," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu saat dikonfirmasi melalui viat selulernya, Sabtu (3/10/2020).sore

Dirinya mengaku bahwa kelangkaan tabung gas bersubsidi ukuran tiga kilogram itu, diduga akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. Karenanya, DPRD Siak sebagai lembaga yang dipercaya sebagai pengawas terhadap penyelenggaraan pelayanan publik siap menjadi corong dalam hal penindakan lebih lanjut.

"Kita harus sama-sama mengawasi, sehingga tidak terjadi penyaluran yang tidak tepat sasaran, karena jika adanya pangkalan yang berbuat nakal, pihak Pertamina pasti tidak diam, akan dicabut izin usahanya atau di-PHU," urainya.

"Saya juga minta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak, turun kelapangan bersama DPRD Siak. Pada masa Pandemi Covid-19, kita dimungkinkan sidak kelapangan tentunya dengan penerapan Protokol Kesehatan. Kita akan jadwalkan  minggu depan ke pihak disperindag siak," ungkapnya.

Reporter: Sokhiaro Halawa
Copyright : Nawacitapost.com

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini