Adapun tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh Pj Bupati Bengkayang di atur dalam SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni melaksanakan urusan Pemerintahan, memelihara ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada dan menjaga netralitas ASN, melakukan pembahasan RAPERDA dan dapat menandatangani Perda yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga : Dandim 0808/Blitar Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual
Dalam sambutannya Gubernur Kalbar berharap kepada Pj Bupati Bengkayang yang dilantik untuk membenahi tata kelola Pemerintahan di Kabupaten Bengkayang. Ia berharap kepada Yohanes Budiman bisa membenahi semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tata kelola Pemerintahan harus dengan aturan, bukan dengan hal-hal lain. Dia mengatakan pada ,Rabu (30/9/2020). Beliau tiga tahun lebih di Biro Pemerintahan dan Pencatatan Sipil.
Sebagai ketua gugus tugas Covid-19 Gubernur Kalbar meminta kepada Pj Bupati Bengkayang untuk segera melakukan tes swab kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkayang. (Abraham)