BACA JUGA: Lagi – Lagi Uang, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bila Perlu Dibubarkan
Sementara rekannya yang satunya berinisial IH alias Iwan belum berhasil ditangkap yang bertempat tinggal di kecamatan Kandis. Diungkapkan oleh Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi pada 3 Agustus 2020. Kompol Indra menjelaskan. Adapun TKP curanmor berada di beberapa kecamatan dan kabupaten di Riau. Diantaranya kecamatan Kandis dan Minas kabupaten Siak, kecamatan Tapung hilir kabupaten Kampar dan km. 28 Waduk kabupaten Rokan Hulu. Sedangkan terhadap hasil curiannya dijualnya di beberapa tempat. Antara lain di kampung Libo Jaya Kandis kepada TH, SH Alias Wakrih dan GT di km 81 kampung Kandis kecamatan Kandis dan semuanya masih dalam tahap pencarian. Maka dilakukan pengembangan dan pengungkapan terhadap pelaku curanmor yang belum ditangkap. Yaitu IH alias Iwan dan pelaku penadah hasil curian lainnya oleh unit Reskrim Polsek Kandis dibawah pimpinan IPTU Faisal, SH bersama Kanit Reskrim Polsek Tapung IPDA Hendro, SH. Adapun diduga pelaku curanmor dan penadah hasil curanmor yang berhasil diamankan di wilayah hokum Polsek Kandis.
BACA JUGA: Trend Baru Poliandri Kalangan ASN Bisa Dinonjobkan, Bagaimana Non ASN?
Diantaranya :
- IH alias Iwan (38), warga jalan Pelajar kelurahan Simpang Belutu Kandis. Iwan mengakui telah melakukan aksi curanmor roda 2 bersama dengan WI alias Mamang di beberapa TKP. Yaitu di km. 28 Libo kecamatan Bonai Darussalam kabupaten Rohul dan di kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar. Kemudian terhadap diduga pelaku langsung diserahkan ke unit Reskrim Polsek Tapung untuk penyidikan lebih lanjut.
- TH (33), warga kampung Libo Jaya kecamatan Kandis, mengakui telah menerima ranmor roda 2 hasil dari WI alias Mamang. Yaitu sebanyak 10 unit. Menjualnya kepada EG dan beberapa orang masyarakat lainnya yang masih dalam pencarian. Yang mana semuanya bertempat tinggal di kampung Libo Jaya kecamatan Kandis.
- EG (35), warga kampung Libo Jaya kecamatan Kandis, mengakui telah menerima honda hasil curian. Berupa 1 unit sepeda motor roda 2 jenis Honda CBR 150 Verza dari TH.
- SH alias Wakrih (28), warga kampung Libo Jaya kecamatan Kandis, mengakui telah menerima hasil curanmor roda 2 dari WI alias Mamang. Yaitu sebanyak 5 unit dan menjualnya kepada IO dan beberapa orang masyarakat lainnya yang masih dalam pencarian.
BACA JUGA: Wapres Diganti? Ini Syaratnya
Selanjutnya terhadap diduga pelaku curanmor IH alias Iwan, SH alias Wakrih dan IO (Penadah), diserahkan ke unit Reskrim Polsek Tapung. Tentunya sudah ditentukan berdasarkan LP di Polsek Tapung. Adapun terhadap TH dan EG dilimpahkan ke Polsek Minas berdasarkan LP di Polsek Minas. Pasal yang dipersangkakan adalah 363 dan 480 KUHPidana. Sampai kini tim gabungan unit Reskrim dan Intel Polsek Kandis bersama dengan unit Reskrim Polsek Tapung Hilir masih terus di lapangan. Tak lain untuk melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku dan jaringannya.
BACA JUGA: Diusung PDIP Track Record Positif, Firman Giawa Mantap Melaju Paslon Incumbent Hilarius Duha
Barang bukti yang berhasil diamankan :
- Honda Verza CB 150 warna hitam no rangka MH1KC0213KK079607 no mesin KC02E1080100.
- Honda Verza warna hitam MH1KC5218JK373418 no mesin KC52E1369893.
- Honda Revo no mesin JBCIE 1578607 no rangka MH1JBC112AK578026.
- Honda CBR wrna putih 150 dengan no mesin KC41E1216961 no rangka MH1KC4112EK218980.
- Honda Vega ZR warna hitam no mesin 5D9-773168 dan no rangka MH35D9002AJ773056.
- Supra X warna hitam no mesin JBP1E1667202 no rangka MH1JBP114JK666342.
Foto : Polsek Kandis dan Polres Siak Bekerjasama Polsek Tapung Hilir Ringkus Komplotan Curanmor
(Sokhiaro Halawa)