Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Sengketa Tanah antara ST vs CZ, PN Gunungsitoli Laksanakan Sidang Lapangan

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Jumat, 28 Agustus 2020 | 22:44 WIB
Gunungsitoli, NAWACITAPOST.COM -  Gugatan perdata nomor. 23/Pdt.G/2020/PN.Gst, antara Sudirman Telaumbanua sebagai penggugat, melawan Mayjen. (Purn) Christian Zebua, saat ini Pengadilan Negeri Gunungsitoli melaksanakan sidang lapangan yang berlokasi di Gang Ma'ufa Desa Onozitoli Sifaoro'asi Kecamatan Gunungsitoli, Jumat (28/8/28).

Sebelumnya, diketahui bahwa Sudirman menggugat Christian atas kepemilikan tanah yang kini telah dikuasai oleh tergugat.  Gugatan tersebut saat ini tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dan telah tercatat didalam agenda gugatan perdata.
Pada pelaksanaan sidang lapangan dilokasi, turut hadir Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat.
BACA JUGA : Sidang Perdana Gugatan Sudirman vs Mayjen (Purn) Christian Zebua, 
digelar

Sementara sidang lapangan dipimpin langsung oleh Agus Komarudin, S.H Ketua Majelis Hakim perkara No.23 yang juga Wakil Ketua PN Gunungsitoli, dengan didampingi dua orang anggota majelis hakim lainnya dan Panitera Pengganti. Demikian juga masyarakat setempat turut menyaksikan berjalannya sidang, termasuk kepala Dusun II Desa Onozitoli.

Dihadapan hadirin dan para wartawan yang hadir ditempat, Ketua Majelis menyampaikan bahwa sidang lapangan dilakukan untuk memastikan objek yang diperkarakan.

“Kita hanya ingin memastikan apakah ada tidaknya objek yang diperkarakan oleh penggugat. Sehingga kami memiliki gambaran atas perkara ini” kata Agus.



Usai melaksanakan sidang lapangan, ketika Kuasa hukum tergugat, Itamari Lase, S.H., M.H saat diminta keterangannya oleh wartawan dilokasi menyatakan bahwa, objek yang diperkarakan penggugat atas tanah berukuran 1,70×12 meter yang diatasnya telah didirikan bangunan jalan dan tembok penahan oleh tergugat hingga menutup akses jalan keluar masuk rumah penggugat, telah diberikan ganti rugi oleh tergugat, terang Itamari
Sementara, kuasa hukum penggugat kepada wartawan membantah keras pernyataan kuasa hukum tergugat tersebut karena tergugat tidak pernah memberi ganti rugi kepada penggugat.

“Berdasarkan pernyataan klien saya, bahwa terkhusus dimuka rumah penggugat, penggugat tidak pernah menerima dan diberi ganti rugi oleh tergugat. Sehingga pernyataan kuasa hukum tergugat ngawur dan tidak bertanggungjawab” kata Dawolo. (Bung Zega)



BACA JUGA : Patroli Malam Hari, Polres Pakpak Barat Himbau Masyarakat Untuk
Mencegah Penyebaran Covid 19

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini