Siak, NAWACITAPOST. com- Bupati Siak Drs.H.Alfedri M.Si tak bosan-bosannya memberikan himbauan dan mengingatkan masyarakat kabupaten Siak yang telah memenuhi nisab zakat agar mengeluarkan sebagian hartanya maupun penghasilannya untuk di zakatkan.Hal ini di sampaikan Alfedri saat acara peyaluran Zakat tahap V oleh pihak Baznas Kabupaten Siak di kelurahan Telaga Sam-sam kecamatan Kandis Rabu (12/08/20).
Alferdri yang juga sebagai Duta Zakat kabupaten Siak mengucapkan Terimakasih kepada masyarakat yang telah menjalankan kewajiban dan memberikan apresiasi kepada Baznas karena pengumpulan zakat setiap tahun semakin meningkat.
Baca Juga : Dapat Penghargaan Dari Jokowi, Fadli Zon : Kita Kan Sama-Sama Menjaga Demokrasi
"Zakat ini wajib bagi kita yang telah mampu atau cukup nisab menurut ketentuan agama.Perintah zakat sama kedudukannya dengan perintah shalat,maka dari itu perlu kita laksanakan sesuai dengan aturan syariat.Semakin banyak orang terpaksa,maka akan semakin bayak yang bisa kita buat dari dana zakat,seperti biaya anak sekolah ke Pondok pondok pasantaren,membantu kaum fakir miskin,dan lainnya,"pungkas Alfedri.
Ketua Baznas H.Abdul Rasyid Pua Upa M.Ed menyampaikan bahwa Penyaluran zakat tahap V pada hari ini perdana di kecamatan Kandis. "Hari ini kita menyalurkan zakat di kecamatan kandis berupa sembako dan uang Tunai sebanyak 257 paket dengan jumlah 205.000.000.dan zakat produktif 225.764. 000, total zakat yang di salurkan di kecamatan Kandis rp.430.764.000.Sementara itu Total keseluruhan pendustrbusian tahap IV berjumlah 3.4 Milyar , sedangkan total keselurahan Pendisdribusian yang telah di salurkan Januari hingga Agustus 2020 berjumlah 13,4 Milyar lebih.
Rasyid berharap agar masyarakat yang belum mengeluarkan zakatnya dapat mengeluarkan melalui Baznas .
"Insyaallah kami akan menjalankan dengan amanah."tutup Rasyid.
Reporter : Sokhiaro - Siak
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:50 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:00 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:59 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:59 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:59 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:00 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:00 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:00 WIB
Minggu, 24 Mei 2026 | 14:18 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:18 WIB