Kabupaten Tangerang, Nawacitapost.com - Setelah hampir 8 bulan serah terima aset Pemerintah Desa Tanjung pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tak kunjung diserahkan dari pejabat lama atau mantan Kepala Desa (Kades) kepada Kades baru.
Warga masyarakat desa Tanjung pasir meminta agar aset desa Tanjung pasir dikembalikan kepihak pemerintah desa, lantaran semenjak terpilihnya kades yang baru belum ada penyerahan. mereka menginginkan pihak terkait turun tangan atas permasalahan yang ada di desa Tanjung pasir termasuk bupati kabupaten Tangerang juga harus melakukan tindakan.
Namun sangat disesalkan berkaitan dengan aset tersebut sampai saat ini belum juga bisa dipecahkan dan belum adanya penyerahan, semenjak roda pemerintahan desa Tanjung pasir dipimpin Arun H.Emet sebagai yang terpilih, yang sebelumnya adalah kades Madi dan anaknya kades Gunawan bahkan kantor desa saat ini nasibnya malah ngontrak di sebuah ruko Jl raya Tanjung pasir Kp Gaga dan kantor lama ditempati menjadi rumah tinggal mantan kades Madi.
Arun Kades baru yang terpilih periode 2019 – 2025 membenarkan dengan belum adanya penyerahan aset-aset desa Tanjung pasir dari mantan lurah yang lama kepadanya. Ia hanya menerima stempel saja yang lain-lainya belum ada penyerahan.
“Iya saya berharap dengan aset-aset desa itu memudahkan pekerjaan untuk melayani atas kebutuhan masyarakat, walaupun begitu saya harus ngontrak tempat buat kantor sementara ini demi untuk sebuah pelayanan masyarakat desa,” kata Arun saat ditemui di kantornya, Senin (11/8/20).
Semenjak Arun menjabat kades Ia pun pernah Melayangkan surat terhitung sudah yang ketiga kali nya kepada mantan kades namun tidak pernah ada respon apapun. Padahal kata Arun aset desa Tanjung pasir, bukan hanya kantor dan isinya, namun ada surat-surat penting seperti buku C desa dan inventaris seperti kendaraan, tanah bengkok dan lain-lain.
Terpisah dihari yang sama Camat teluk naga kepada media (11/08/2020) dikantor nya, ia menyarankan untuk bermusyawarah duduk bersama, “selain perangkat desa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), harus bisa membereskan masalah tersebut untuk duduk bersama.
“Berbicara aset-aset desa semestinya di inventarisir catatannya apa saja katagori aset tersebut, dan saya minta hasil dari rapat LPM dan BPD untuk direkomendasikan supaya mendapat pertanggung jawaban dan ditandatanganin”, jelas Supriyadinata.
"hasil rapat BPD dan LPM kalau bisa dilibatkan tokoh-tokoh desa yang mengetahui asal usul aset-aset desa selama ini untuk menjadikan pedoman dan dapat di inventalisir sebagai bahan acuan, saya juga bingung kaitan politik yang ada disana berbeda dengan yang lainya, padahal mereka masih bersaudara,” tutupnya.
Sementara, mantan kades baik kades Madi maupun Gunawan sampai saat ini belum bertemu, saat didatangi kerumahnya sedang tidak di tempat.
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 8 Juni 2026 | 09:41 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 09:40 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 09:40 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 09:40 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 09:40 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 09:39 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 09:39 WIB
Jumat, 5 Juni 2026 | 14:34 WIB
Jumat, 5 Juni 2026 | 14:34 WIB
Jumat, 5 Juni 2026 | 14:33 WIB
Jumat, 5 Juni 2026 | 14:33 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB