Kamis, 4 Juni 2026

DPW AMAN RI DKI Mengapresiasikan Upaya Hukum Banding Dalam Putusan PTUN DKI Terhadap Diskotik Golden Crown

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Jumat, 7 Agustus 2020 | 23:18 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Ketua DPW DKI Aliansi Masyarakat Anti Narkoba Republik Indonesia (AMAN RI), Putra Panjaitan angkat bicara terkait Putusan PTUN DKI Jakarta yang memenangkan pihak penggugat Diskotik Golden Crown yakni PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS). Jakarta, Jumat 7/8/20.

"DPW AMAN RI DKI sangat mengapresiasi Upaya hukum banding yang  dilakukan pihak Pemprov DKI terkait Putusan PTUN DKI terhadap Diskotik Golden Crown. Ujar Putra.

Putra menyampaikan bahwa di DKI penyalahgunaan Narkoba setiap tahunnya bertambah.

"Untuk Saat ini tingkat penyalahgunaan Narkoba di DKI 260.656 jiwa dan angka tersebut setiap tahun bertambah terus" Katanya

BACA JUGA : Akhirnya, Pelaku Pembunuhan ALG di Bekuk Sat Reskrim Polres Siak di Kabupaten Nias Barat Setelah 2 Minggu Melarikan Diri


"Jika kita ingin menekan jumlah peredaran dan  penyalahgunaan narkoba salah satu upaya harus ada tindakan tegas dari pemprov terutama terhadap hiburan malam yang di duga sebagai lokalisasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba" Lanjut Putra Panjaitan yang akrab dipanggil bang Putra.

ia berharap, upaya Pemprov melakukan banding bisa menjadi efek jera bagi pengusaha

"Kami AMAN RI DPW DKI berharap bahwa upaya Pemprov untuk melakukan banding bisa memberikan efek jera bagi pengusaha atau pengelola hiburan malam   yang berusaha mencari keuntungan dengan cara merusak generasi muda" Tutur Putra

Lebih lanjut, Putra mengatakan bahwa BNN mempersiapkan upaya hukum untuk mendukung Pemprov soal itu.

"Sementara dukungan lain juga datang dari BNN. Rencananya BNN akan menyiapkan  bantuan hukum dalam upaya banding yang dilakukan pemprov DKI terhadap diskotik Golden Crown" Tutup Putra kepada awak media. (TIM)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini