Saat diwawancarai dikantornya, Jum'at (7/8/2020) menjelaskan, bahwa dipakainya fasilitas Kantor Desa untuk dijadikan kepentingan perusahaan tidaklah masalah, yang penting tidak menganggu pelayanan masyarakat yang ada di Desa.
Masih menurut Shollahudin, hal itu kembali kepada niat positif kepala Desa memberikan wadah dan membuka peluang pekerjaan yang diprioritaskan kepada warganya.
"Kalau niat dan titik awalnya untuk kepentingan masyarakat, tidak menjadi masalah, yang penting tidak mengganggu pelayanan kepada warga yang mengurus administratif" ucap dia.
Baca Juga : RUU Omnibus Law Cipta Kerja Rampung Sebelum 17 Agustus 2020
Yang perlu digaris bawahi, kata Shollahudin, terkait penerapan protokol kesehatannya, ini yang seharusnya ditata dan di prediksi dari awal, karena masih pada masa pandemi Covid 19.
"Yang harus ditata, penerapan protokol kesehatan, karena kemarin sempat saya lihat tidak sesuai protokol, harus ditata dari awal, membeludaknya peserta" imbuhnya.
Yang harus diperhatikan oleh Pihak Desa selaku pemberi fasilitas dan perusahaan selaku yang berkepentingan, seharusnya diperhitungkan secara matang prediksi jumlah pendaftar, agar tidak menjadikan berjubel dan tidak lupa agar tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Ini yang harus diperhatikan prediksi pendaftar yang datang, agar tidak sampai membeludak dan tidak bisa sesuai dengan protokol kesehatan".