Iptu mengatakan, tersangka TM di tangkap pada Rabu (5/8) Sore Jl. AR Hakim Km.5 Gg Mawar Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Baca Juga : Erick Thohir : Stimulus Gaji Para Pekerja Disalurkan Mulai September 2020
“Barang Bukti Narkoba Yang disita dari Tommy satu paket dengan berat 1,91 gram Yang di temukan pada saat penangkapan dan ” Kata Iptu Ubaedillah
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
"Kasus ini masih dikembangkan dari mana narkoba jenis sabu itu berasal, kita menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan sekali kali mendekati narkoba, apabila ada yang melihat, mengetahui dan mendengar tentang adanya penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepihak kepolisian,"tutup Ubaedillah,"
Sokhiaro Halawa, (Nawacitapost.com).