Kamis, 4 Juni 2026

TUNTUTAN DI KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA RI (KASN RI)

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Sabtu, 1 Agustus 2020 | 21:33 WIB
Nias Utara, NAWACITAPOST - Mendesak Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) untuk Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan Pelanggaran Displin Kepegawaian serta penyalahgunaan kewenangan pada pengumpulan sumbangan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Utara.

Dalam hal ini,Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua DP KORPRI Kabupaten Nias Utara, an.YAFETI NAZARA, S.Kep.,M.Kep.,NSpM, NIP.196404121985031016, Pembina Utama Muda dan Bendahara DP-KORPRI Kabupaten Nias Utara sekaligus sebagain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) an. Ariston Zalukhu,SE.,M.Acc,Ak

BACA JUGA : Kebakaran di Pancur Batu Belum Terungkap , Ketua BPI KPNPA RI Kunjungi Mapolrestabes Medan


Mendesak Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia untuk Memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab secara langsung maupun tidak langsung atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan Pelanggaran Displin Kepegawaian serta penyalahgunaan kewenangan pada pengumpulan sumbangan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Utara

Mendesak Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara terhadap an. YAFETI NAZARA, S.Kep.,M.Kep.,NSpM, NIP.196404121985031016, Pembina Utama Muda dan Bendahara DP-KORPRI Kabupaten Nias Utara sekaligus sebagain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) an. Ariston Zalukhu,SE.,M.Acc,Ak (DL NISUT)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini