Dalam hal ini,Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua DP KORPRI Kabupaten Nias Utara, an.YAFETI NAZARA, S.Kep.,M.Kep.,NSpM, NIP.196404121985031016, Pembina Utama Muda dan Bendahara DP-KORPRI Kabupaten Nias Utara sekaligus sebagain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) an. Ariston Zalukhu,SE.,M.Acc,Ak
BACA JUGA : Kebakaran di Pancur Batu Belum Terungkap , Ketua BPI KPNPA RI Kunjungi Mapolrestabes Medan
Mendesak Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia untuk Memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab secara langsung maupun tidak langsung atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan Pelanggaran Displin Kepegawaian serta penyalahgunaan kewenangan pada pengumpulan sumbangan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Utara
Mendesak Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara terhadap an. YAFETI NAZARA, S.Kep.,M.Kep.,NSpM, NIP.196404121985031016, Pembina Utama Muda dan Bendahara DP-KORPRI Kabupaten Nias Utara sekaligus sebagain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) an. Ariston Zalukhu,SE.,M.Acc,Ak (DL NISUT)