BACA JUGA: Lobby Tingkat Tinggi Yasonna, Sukses Pemerintah Jokowi
Foto : Direktur TPPU BNN, Brigjen Pol. Drs. Bahagia Dachi, S.H., M.H.
Banyaknya kejanggalan, pihaknya pun sudah melaporkan hal demikian ke kejaksaan agung untuk proses lanjutan. Atika sendiri berkasnya sudah P21. Sebentar lagi menjalani persidangan. Memang sempat istrinya melakukan pelarian ke Malaysia. Namun, koordinasi kepolisian disana. Istrinya kembali ke Indonesia. Berhasil ditangkap. Hal yang cukup janggal juga terjadi saat uang ratusan miliar dikembalikan. Masuk ke rekening bersama atas nama Murtala dan si pengacara. Setelah uang diterima, pergerakannya cukup cepat karena langsung berpindah tangan. Uang masuk, langsung pindah semuanya. Ada yang ke pengacara, ada yang langsung ke keponakan Atika.
BACA JUGA: Yasonna Maklum Tak Disukai, Utamakan Prinsip Kebaikan Bangsa dan Negara
-
Pihaknya juga mempertanyakan kinerja dari rekan di bank. Yang mana dengan mudahnya menyiapkan uang puluhan miliar. Padahal, saat itu, uang baru bisa diambil bila mendapatkan tanda tangan dari Murtala. Murtalanya sendiri ada di dalam penjara. Mengherankan bisa pakai surat kuasa dalam mengambil uang puluhan miliar. Pihaknya bersyukur sudah kembali menyita aset milik bandar sabu. Yang mana nilainya mencapai puluhan miliar. Mulai dari rumah, tanah hingga pom bensin sudah disita pihaknya. Sebelumnya diberitakan, MA memvonis Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara. Karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Dalam putusan, MA juga memutuskan aset Murtala Rp142 miliar dikembalikan untuknya. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?