Susilo menjelaskan, juga hadirnya pemerintah disini sangat penting khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, karena program ini harus benar-benar memberi payung hukum terhadap pelaku dan pelaksana di pemerintahan Desa terkait dengan PTSL, dikarenakan manakala harga tidak sama, ini yang harus menjadi PR bersama, dengan pemerintah daerah agar memberikan payung hukum yang pasti, jadi dari 284 Desa, bilamana ada payung hukum yang pasti harga ditentukan, oleh pemerintah daerah melalui perbub maupun perdanya insyaallah semuanya bisa kondusif.
"Tapi sampai hari ini kita menunggu kan belum ada payung hukum yang jelas, dari pemerintah Kabupaten maupun dari pemerintah daerah, menurut kami itu bisa dan harus biar tidak menimbulkan konflik, dan selama ini kan di Nganjuk kalau ada PTSL wah ada pungli dan lain sebagainya dikarenakan antara desa satu dengan desa lainnya tidak sama ketentuan harganya," terangnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Program PTSL Ditingkatkan
Masih bersama Susilo, tetapi kalau pemerintah daerah hadir, pada hari ini untuk membuat payung hukum yang jelas terkait penetapan harga satuan PTSL, insyaallah keseluruhan di desa Kabupaten Nganjuk ini, keseluruhan harganya bisa sama dan tidak menimbulkan polemik, karena kami pelaksana di bawah ini kan membutuhkan kenyamanan dan keamanan, tidak hanya keamanan saja tapi juga harus kenyamanan, mengingat program ini juga program pemerintah pusat.
"Sekali lagi harapannya untuk masyarakat Desa Kampungbaru, saya harapkan karena program PTSL tahun 2024 ini merupakan program yang terakhir, yang belum mendaftar atau yang belum mempunyai kekuatan hukum pasti terkait tanahnya, agar melakukan dan mendaftarkan," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Rohul H.Sukiman Serahkan Sertifikat Sebanyak 2.363 Persil Untuk Aset Pemda, Tora Dan PTSL
Susilo menegaskan, karena apa kembali lagi mengingat dan menimbang, dengan situasi seperti ini kembali lagi Desa Kampungbaru menargetkan menjadi Desa yang lengkap, banyak poin-poinnya di situ, tentunya yang tadi saya sampaikan pertama kalau sudah menjadi Desa kategori Desa lengkap mempunyai kapasitas," pungkasnya.
Artikel Terkait
Desa Tuapeijat – Kec. Sipora Utara Mendapat 1.300 Kuota PTSL untuk Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis
Bupati Rohul H.Sukiman Serahkan Sertifikat Sebanyak 2.363 Persil Untuk Aset Pemda, Tora Dan PTSL
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Program PTSL Ditingkatkan
Kades Endang, Tuding Kerja BPN Karawang Tidak Profesional Progam PTSL Satu Tahun Belum Jadi Sertifikat
Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Sertifikat PTSL Jadikan Masyarakat Produktif
Hantaru 2023, BPN Karawang Target Program PTSL Tuntas di Tahun 2025
Dapat Kuota 46.500 Bidang Tanah, Pemkab Serang Kawal Program PTSL
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Serahkan Sertifikat PTSL ke Rumah Masyarakat