Kamis, 4 Juni 2026

Komisi 5 DPRD Lampung Sikapi Dugaan Mark Up Pengadaan Paket Sembako, Covid-19 Provinsi Lampung

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Senin, 15 Juni 2020 | 18:48 WIB
Bandar Lampung, Nawacitapost.com - Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung yang Juga Ketua Fraksi PDIP, Apriliati, SH,MH menyikapi informasi yang beredar dimedia masa tentang adanya dugaan Perbuatan melawan hukum pada penanganan penanggulangan Covid 19 dipemerintah provinsi Lampung.

Baca Juga : Memperingati HUT Bhayangkara Ke-74, Polres Siak Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan AS ASDIQIYAH Siak

Anggaran penanganan Covid 19 diprovinsi Lampung sebesar 246 milyar diperoleh berdasarkan Realokasi Anggaran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disatuan kerja pemerintah provinsi Lampung.
sementara untuk belanja paket sosial sembako dan sebagainya sebesar 17 milyar.

Berdasarkan Informasi yang disampaikan Apriliati, Senin, (15-06-2020) saat memberikan keterangan di ruang kerja komisi 5 DPRD provinsi Lampung, dirinya, Menjelaskan ; Bantuan sosial dalam bentuk Sembako Penanganan Covid 19 diduga telah terjadi Mark up yang dilakukan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah provinsi Lampung. Katanya.

Baca Juga : Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Disambut Forkopimda NTB

Pihaknya menyebutkan, Terdapat sesuatu keganjilan pada distribusi paket sembako sejumlah 98 ribu , dimana harga paket sembako seharga 100 ribu, jika dirinci secara detail tidak sampai dengan harga tersebut.

Salah satunya adalah pengadaan kantong kresek (Plastik) yang dihargai sebesar 9.700 jika dikalikan 98 ribu maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar lebih kurang 1 milyar

Pihaknya, sangat prhatin dan tega-teganya mengais keuntungan diatas penderitaan masyarakat ditengah Pandemi Covid 19,

jika nantinya Benar terjadi ! dan untuk kepastiannya kami sudah menjadwalkan akan melakukan rapat dengar pendapat kepada dinas terkait sehubungan dengan hal tersebut.

Dan Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan dan mengundang pihak ketiga , jika nantinya ditemukan ada indikasi-indikasi pidana maka persoalan tersebut akan diserahkan kepada pihak penegak hukum (kepolisian, kejaksaan,). Lanjut Apriliati.

Koresponden : Ashari hermansyah

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini