Surabaya NAWACITAPOST - Pekan depan Tahapan Pilkada segera digulirkan kembali, namun tanda-tanda kegiatan di KPUD Surabaya belum jelas terlihat. Ada apakah ini, akankah tahapan Pilkada Surabaya tertunda lagi ? Ini jawaban KPUD Surabaya.
Ditemui Nawacitapost di Kantor KPUD Surabaya, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Naafilah Astri Swarist menjelaskan bahwa berdasar dari Rapat Dewan Pimpinan (RDP) antara Mendagri, DPRRI Komisi II, dan Penyelenggara yakni KPU, Bawaslu dan DKPP RI menghasilkan PERPU atau kesepakatan bahwa Pemilihan serentak lanjutan yang awalnya akan diadakan pada 23 September 2020 disepakati dilaksanakan pada 9 Desember 2020 nanti.
Namun setelah dilakukan beberapa RDP, diantaranya menghasilkan kesepakatan bahwa dampak logis ketika pemilihan serentak dilanjutkan saat Pandemi dan situasi menuju New Normal adalah di PKPU yang awalnya 800 orang per TPS diubah menjadi maksimal 500 orang sehingga dari situ KPU RI memerintahkan untuk satuan kerja dari 270 daerah yang mengadakan pemilihan serentak untuk mengadakan Restrukturisasi.
" Jadi kita hitung, TPS yang awalnya yang sudah ada kita Restrukturisasi. Penambahannya berapa (TPS.red) kalau paling banyak 500 (orang per TPS .red). Termasuk kebutuhan APD," katanya di kantor KPUD Surabaya. Rabu (10/6/20)
Dijelaskan, dibeberapa kegiatan masih ada kemungkinan untuk bertatap muka sekalipun ada pembatasan-pembatasan sosial atau physical distancing. Otomatis, konsekuensi logis dari penambahan TPS kemudian kebutuhan APD di tiap tahapan menghasilkan penambahan jumlah anggaran.
" Dari minggu kemarin, hari Jumat Sabtu Minggu, kami di internal KPU Kota Surabaya melakukan Restrukturisasi. Jadi sebelum menambah jumlah TPS, kami mencoba mengurangi pengeluaran di beberapa tahapan yang sekiranya tidak perlu tatap muka dan diganti virtual," ujar Naafilah.
Dicontohkan, Bimtek untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau beberapa kegiatan yang memerlukan sewa gedung atau di hotel akan ditiadakan. " Kecuali untuk rekap, kami ndak tau nanti Desember seperti apa."
Naafilah mengaku bahwa KPU Surabaya sudah melakukan pengoptimalan dari anggaran sebelumnya kemudian ditambah dengan pengajuan jumlah TPS, termasuk kebutuhan APD sampai beberapa bulan kedepan selama tahapan. KPU sudah bersurat secara resmi ke Pemerintah kota Surabaya namun sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut.
"Sekalipun berupa pengajuan, namun perlu dilakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah," ujarnya.
Ditanya mengenai verifikasi faktual untuk calon perseorangan, Naafilah menjelaskan bahwa hasil dari verifikasi administrasi menghasilkan satu pasangan calon dari perseorangan, dan salah satu tahapan yang tertunda adalah tahapan verifikasi faktual.
Ketika nanti tahapan tanggal 15 Juni dimulai, berarti otomatis yang pertama kali dilakukan adalah pengaktifan kembali masa kerja badan adhoc PPK. " Untuk yang melakukan verifikasi faktual PPS untuk Surabaya belum dilantik dan akan kita lantik dulu sehingga mereka bisa bertugas sesuai regulasi," ujarnya.
Mengenai mekanisme verifikasi faktual, di undang-undang nomor 10 tahun 2016 disebutkan menggunakan mekanisme sensus dan bukan sampling dan saat ini KPU RI mencoba untuk membuat aturan terkait mekanisme sensus tersebut.
" PKPU untuk verifikasi faktual belum ada," masih Naafilah.
Jadi, sebisa mungkin ada pembatasan pertemuan langsung atau opsinya ketika nanti sensus ke rumah penduduk harus memperketat APD.
" Untuk petugas yang kemarin dinokaktifkan, per tanggal 15 Juni nanti kita aktifkan kembali," pungkas Naafilah. (BNW)