Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Adanya Penimbunan BBM Diwilayah Kecamatan Semanding

Photo Author
- Sabtu, 6 Juni 2020 | 12:27 WIB
Tuban, NAWACITAPOST –  Dugaan adanya penimbunan BBM di wilayah Desa Prunggahan Wetan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.Yang dilakukan oleh beberapa orang. Cara pembelian BBM tersebut, yaitu menggunakan tangki sepeda motor yang besar supaya bisa mendapat atau membeli BBM yang lebih banyak,hasil pantauan insan media di lapangan.Sabtu(6/6/2020).

Baca Juga : Golongan Darah A Lebih berisiko mengalami Gejala Serius Virus

Salah satu narasumber menjelaskan terkait adanya penimbunan BBM."Iya mas masyarakat yang ada di sekitar sini itu merasa resah dengan adanya penimbunan itu, pernah saya mau beli BBM yang jenis Premium terus sama petugas SPBU nya suruh datang pagi pagi terus saya datang pagi, katanya sudah habis saya sampai debat itu mas. Masak baru saja datang sudah habis gitu, setelah saya telusuri ternyata ada penimbunan. Dan mereka melakukan itu sudah lama. dan cara pembelianya mereka menggunakan Sepeda Motor yang tangki nya itu besar bolak balik kalo beli BBM, ada juga yang menggunakan Mobil.

"Selanjutnya mereka memindahkan BBM dari tangki Sepeda Motor tadi ke jerigen yang kapasitas isinya 35 literan satu jerigen,dan jumlahnya ada puluhan jerigen yang sudah di siapkan,di lahan kosong belakang nya warung kopi depan SPBU seberang jalan itu pun jaraknya gak jauh, dimana mereka mendapatkan BBM itu, dan nanti kalo semua jerigen itu sudah penuh semua lalu, di angkut menggunakan mobil ke arah salah satu Desa Grabakan, yang jarak tempuh dari tempat pemindahan, tadi kira kira 7 kilo meter," tuturnya.

Sangsi pidana penimbunan BBM adalah sekurang kurangnya 6 tahun Penjara (pasal 5 UU No.1 tahun 1953).Sementara pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha di pidana 3 tahun penjara dan Denda maksimal 30 Miliyar.

 

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini