Kamis, 4 Juni 2026

Perduli Dengan Keselamatan Pengemudi Sepeda Motor, Ini Yang Dilakukan Akp Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Jumat, 5 Juni 2020 | 13:55 WIB
Mandailing Natal, Nawacitapost.com - Pada hari Jum'at tanggal 05 Juni 2020, sekira pukul 10.00 Wib, disela sela kesibukan dalam pelaksanaan tugas yang diemban, Kasat Lantas Polres Madina Akp Septian Dwi Rianto, S.H, S I.K memasangkan helm yang dipakai seorang pengemudi sepeda motor di depan kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres Mandailing Natal.

"Hal tersebut saya lakukan, agar pengemudi sepeda motor tersebut tidak menyalahi aturan lalu lintas yang berlaku juga bila mana terjadi kecelakaan bagian kepala pengemudi dapat aman dari benturan" pungkas Kasat Lantas Polres Madina Akp Septian Dwi Rianto, S.H, S I.K.

Baca Juga : Bupati Alfedri Salurkan 500 Paket Bantuan Pangan Olahan Ikan Dari KKP

"Dalam kesempatan tersebut saya juga menyampaikan agar pengemudi tersebut untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendaraan, utamakan keselamatan diri kita juga pengemudi lain serta pejalan kaki yang menyeberang jalan, agar kita selamat sampai tujuan" sambung Akp Septian Dwi Rianto, S.H, S I.K.

"Dalam Rangka mewujudkan dan menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Madina, setiap harinya baik pagi maupun siang dan sore hari kami jajaran satuan lalu lintas Polres Madina selalu melakukan pengaturan lalu lintas di sekolah sekolah juga persimpangan yang padat lalin dan rawan kemacetan" sebut Kasat Lantas Polres Madina.

"Stop pelanggaran, stop kecelakaan, Keselamatan untuk kemanusiaan, mari kita patuhi peraturan lalu lintas di jalan raya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia" tutup Kasat Lantas Polres Madina Akp Septian Dwi Rianto, S.H, S I.K diakhir kegiatan yang dilaksanakan.

Sumber : Paur Subbag Humas Polres Madina
Bripka Yogi Yanto

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini