NAWACITAPOST.COM — Amarah publik pecah di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang murid laki-laki Sekolah Dasar (SD) mendadak viral dan memicu gelombang kemarahan warga hingga nekat menggeruduk kediaman terduga pelaku.
Video emosional yang memperlihatkan warga mengepung rumah seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A beredar luas. Sorakan, makian, dan teriakan kekecewaan mewarnai suasana dramatis saat A dievakuasi keluar dari rumahnya di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kronologi dan Drama Saling Beda Keterangan
Meski baru meledak dan menyita perhatian nasional dalam beberapa hari terakhir, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungbalai mengonfirmasi bahwa kasus ini sebenarnya telah ditangani sejak akhir Juni 2026 berdasarkan laporan dari Kepala Sekolah setempat.
Baca Juga: Gebrakan Sufmi Dasco Ahmad, Perpres Ojol Penentu Nasib Jutaan Driver Segera Terbit!
Namun, terdapat benturan narasi yang tajam antara pengakuan oknum guru A dan kesaksian dari pihak keluarga korban:
-
Bantahan Oknum Guru A: Mengklaim tidak terlibat secara langsung dan membantah keras tudingan yang dialamatkan kepadanya maupun suaminya.
-
Versi Pihak Keluarga Korban: Menyebutkan bahwa guru A diduga turut menggiring korban untuk datang ke rumahnya. Di rumah itulah aksi keji tersebut diduga terjadi.
-
Pelaku Utama: Menurut pihak keluarga, pelaku utama pencabulan tersebut adalah suami dari guru A.
Baca Juga: Tiga Puluh Lima Tahun Menginspirasi: JNE Content Competition 2026 Kembali Hadir Kemewahan Hadiahnya!"Kami sudah mengklarifikasi kepada keluarga korban. Atas penyampaian mereka, guru tersebut terindikasi terlibat menggiring korban ke rumahnya, di mana kejadian tak diinginkan itu diduga dilakukan oleh suaminya," tegas Kepala Dinas Pendidikan Tanjungbalai, Bukhori Ginting Suka.
Suami Guru A Resmi Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Menindaklanjuti gelombang desakan publik dan hasil pemeriksaan intensif, Satreskrim Polres Tanjungbalai bertindak cepat dengan menaikkan status hukum suami oknum guru A yang berinisial D.
-
Status Hukum: D resmi ditetapkan sebagai Tersangka setelah rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor, dan para saksi.
-
Jeratan Hukum: Tersangka D dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) jo Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
-
Ancaman Hukuman: Maksimal 9 tahun penjara.
"Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, D yang awalnya sebagai terlapor kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan," ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan.
Baca Juga: Wartawan Nawacita Diduga Dijadikan Bola Pingpong DPRD Padangsidimpuan!
Artikel Selanjutnya
Hotman Paris Mendadak Mundur, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kehilangan Benteng Utama!
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Hotman Paris Mendadak Mundur, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kehilangan Benteng Utama!
Viral! Siswa SD Grobogan Santap MBG di Antara Puing Bangunan Ambruk
Buntut Skandal Flexing Anaknya, Pejabat Gayo Lues Akhirnya Resmi Tanggalkan Jabatan
Momen Emosional: Nanik S Deyang Bagikan Foto saat Dijenguk Hasan Nasbi
Panas! Dilaporkan Organisasi Wartawan, Hotman Paris Sebut Laporan Polisi Tak Punya Legal Standing