Jumat, 5 Juni 2026

BPHN Sosialisasi PSBB Gunakan Mobil Penyuling

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Selasa, 19 Mei 2020 | 14:08 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Pandemi Covid 19 belum juga usai. Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga masih diberlakukan. Namun banyak laporan dari beragam masyarakat di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Terkait utamanya mengenai PSBB yang tidak terlaksana dengan baik. Masih banyak masyarakat yang berkerumun. Jalanan pun yang sebelumnya masih lengang saat awal pandemi. Kini mulai kembali menjadi jalanan yang macet. Mengingat protokol kesehatan penting adanya, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Penyuluhan PSBB. Dilakukan dengan keliling menggunakan Mobil Penyuling atau mobil penyuluhan hukum keliling.

Foto : Kepala BPHN Prof. R Benny Riyanto lepas Jabatan Fungsional Sosialisasi PSBB Pakai Mobil Penyuling

Kepala BPHN Prof. R Benny Riyanto mengatakan pada Selasa 19 Mei 2020 kepada nawacitapost.com. Jakarta merupakan episentrum penyebaran Covid 19. Sudah sepatutnya Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum hadir di tengah masyarakat. Memberikan pemahaman dan informasi hukum kepada masyarakat. Khususnya masyarakat DKI Jakarta tentang kebijakan pemerintah. Terlebih mengenai PSBB yang dianggap penerapannya belum maksimal. Penyuluhan Hukum selain dari penyuluh hukum BPHN juga melibatkan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

-
Foto : Kepala BPHN Prof. R Benny Riyanto lepas Jabatan Fungsional Sosialisasi PSBB Pakai Mobil Penyuling

Dimulai sedari 18 Mei hingga 22 Mei 2020. Adapun lima titik lokasi Penyuluhan Hukum Peraturan PSBB di Jakarta menggunakan Mobil Penyuling. Pos Ketupat 2020 atau checkpoint PSBB di Jalan H. Naman Kalimalang Jakarta Timur pada Senin 18 Mei 2020. Kemudian Pos Lantas Kalideres Jakarta Barat pada Selasa 19 Mei 2020. Lalu Pos Polisi Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur pada Rabu 20 Mei 2020. Dilanjutkan Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur pada Kamis 21 Mei 2020. Dilanjutkan lagi Checkpoint Perempatan Kukusan (Perbatasan DKI Jakarta – Depok Jawa Barat) pada Jumat 22 Mei 2020. Penyuluhan hukum di lima titik lokasi tersebut dimulai dari pukul 14.00–17.00 WIB.

-
Foto : Kepala BPHN Prof. R Benny Riyanto lepas Jabatan Fungsional Sosialisasi PSBB Pakai Mobil Penyuling

Mobil Penyuling dilengkapi sejumlah perangkat. Tentu saja yang mendukung kegiatan penyuluhan hukum. Diantaranya pengeras suara, layar atau monitor, alat musik keyboard dan diesel sebagai sumber listrik.  Prof. R Benny Riyanto menjelaskan. Masyarakat disuguhkan berbagai layanan. Berupa konsultasi hukum secara gratis dari JF Penyuluh Hukum yang profesional dan kompeten. Dapat memperoleh bahan - bahan hukum. Seperti buku saku, komik hukum, leaflet, atau publikasi hukum lainnya. Di Setiap titik, sebanyak delapan JF Penyuluh Hukum akan ditugaskan memberikan sosialisasi maupun konsultasi hukum pada Pos Ketupat 2020 atau lokasi checkpoint PSBB di Jakarta. Selain menyuluh tentang aturan PSBB, JF Penyuluh Hukum akan menjelaskan aturan mengenai larangan mudik. Dilakukan juga pembagian masker secara gratis dan modul penyuluhan hukum. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini