Foto : Kepala BPHN Prof. R Benny Riyanto lepas Jabatan Fungsional Sosialisasi PSBB Pakai Mobil Penyuling
Kepala BPHN Prof. R Benny Riyanto mengatakan pada Selasa 19 Mei 2020 kepada nawacitapost.com. Jakarta merupakan episentrum penyebaran Covid 19. Sudah sepatutnya Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum hadir di tengah masyarakat. Memberikan pemahaman dan informasi hukum kepada masyarakat. Khususnya masyarakat DKI Jakarta tentang kebijakan pemerintah. Terlebih mengenai PSBB yang dianggap penerapannya belum maksimal. Penyuluhan Hukum selain dari penyuluh hukum BPHN juga melibatkan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
-
Dimulai sedari 18 Mei hingga 22 Mei 2020. Adapun lima titik lokasi Penyuluhan Hukum Peraturan PSBB di Jakarta menggunakan Mobil Penyuling. Pos Ketupat 2020 atau checkpoint PSBB di Jalan H. Naman Kalimalang Jakarta Timur pada Senin 18 Mei 2020. Kemudian Pos Lantas Kalideres Jakarta Barat pada Selasa 19 Mei 2020. Lalu Pos Polisi Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur pada Rabu 20 Mei 2020. Dilanjutkan Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur pada Kamis 21 Mei 2020. Dilanjutkan lagi Checkpoint Perempatan Kukusan (Perbatasan DKI Jakarta – Depok Jawa Barat) pada Jumat 22 Mei 2020. Penyuluhan hukum di lima titik lokasi tersebut dimulai dari pukul 14.00–17.00 WIB.
-
Mobil Penyuling dilengkapi sejumlah perangkat. Tentu saja yang mendukung kegiatan penyuluhan hukum. Diantaranya pengeras suara, layar atau monitor, alat musik keyboard dan diesel sebagai sumber listrik. Prof. R Benny Riyanto menjelaskan. Masyarakat disuguhkan berbagai layanan. Berupa konsultasi hukum secara gratis dari JF Penyuluh Hukum yang profesional dan kompeten. Dapat memperoleh bahan - bahan hukum. Seperti buku saku, komik hukum, leaflet, atau publikasi hukum lainnya. Di Setiap titik, sebanyak delapan JF Penyuluh Hukum akan ditugaskan memberikan sosialisasi maupun konsultasi hukum pada Pos Ketupat 2020 atau lokasi checkpoint PSBB di Jakarta. Selain menyuluh tentang aturan PSBB, JF Penyuluh Hukum akan menjelaskan aturan mengenai larangan mudik. Dilakukan juga pembagian masker secara gratis dan modul penyuluhan hukum. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?